Senin, 15 Mei 2017

Kebijakan Khusus Kemenhub untuk Maskapai Asing di 10 Bali Baru


Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus menunjukkan perannya dalam peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia. Salah kebijakan khusus Kemenhub kali ini adalah memudahkan maskapai asing untuk melewati rute 10 destinasi prioritas atau 10 Bali Baru.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso berkata maspakai asing diizinkan Kemhub untuk meningkatkan jumlah penerbangan dari negara-negara sumber utama wisman.
“Negara tersebut di antaranya Australia, Jepang, Taiwan, AS, Rusia, Jerman, Belanda, Inggris, dan lainnya,” kata Agus saat membahas tentang Safety, Security, Service (3S) dan Compliance di Mall Kota Kasablanka, Minggu (7/5).
Untuk menunjang kebijakan khusus itu, Kemenhub berencana mengembangkan beberapa bandara yang letaknya tak jauh dari 10 destinasi prioritas itu. Pengembangan utamanya mengacu pada aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan untuk menyambut wisatawan.
Kemenhub juga berupaya membangun sarana dan prasarana transportasi yang terhubung dengan pariwisata melalui program-program pembangunan infrastruktur, khususnya aksesibilitas pendukung pariwisata.
Agus menambahkan, ada empat kebijakan Kemenhub dalam pengembangan pariwisata. Pertama, meningkatkan kerjasama bilateral dengan negara sumber wisman melalui ASEAN Open Sky.
Kedua, mempercepat peningkatan infrastruktur pelabuhan dan bandara di daerah tujuan wisata. Termasuk memudahkan perizinan kunjungan kapal pesiar. Ketiga, mendorong perusahaan pelayaran dan penerbangan nasional untuk menyediakan pelayanan dari dan ke destinasi wisata.
“Terakhir keempat, meningkatkan peran swasta dalam penyediaan angkutan wisata yang memenuhi standar keselamatan, keamanan dan kenyamanan,” ujar Agus.
Menanggapi kebijakan khusus Kemenhub itu, Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya memberi apresiasi atas bantuan Kemenhub dalam meningkatkan kunjungan wisman yang ditargetkan mencapai 20 juta pada 2019 nanti.
“Membangun dan mengembangkan akses laut dan udara adalah sebuah prakarsa yang luar biasa,” kata Menpar. 
https://halallifestyle.id/tourism/kebijakan-khusus-kemenhub-untuk-maskapai-asing-di-10-bali-baru

Tidak ada komentar:

OSS Izin Usaha

OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...