Senin, 15 Mei 2017

Tak Kantongi Izin, Operasional Hotel Austine Ternate Dihentikan

Lantaran tidak mengantongi izin, hotel Austine yang berada di RT 05/RW 03 Kelurahan Gamalama Kecamatan Ternate Tengah, kota Ternate dihentikan pengoprasiannya oleh Dinas Pariwisata (Dispar) kota Ternate.
Penghentian pengoprasian hotel yang letaknya berdekatan dengan Rumah Sakit Dharma Ibu itu dilakukan Dispar pada Selasa (9/5/2017) sore bersama anggota Satpol PP kota Ternate.
Kepala Bidang Pengembangan Industri Pariwisata Dinas Pariwisata kota Ternate, Selvi Ichsan kepada indotimur.com, usai menghentikan operasional hotel Austie mengatakan, pasca dilounching beberapa waktu lalu, hotel Austie ternyata belum mengantongi izin berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TD Par).
Menurutnya, TD Par yang diterbitkan Dinas Periwisata bisa dikeluarkan jika seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi pihak hotel.
Setelah TD Par terbit, barulah pemerintah melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BP2TSP)  mengeluarkan izin usaha sebagai tanda legalitas sebuah usaha pariwisata sesuai Perda nomor 3 tahun 2016,
“Kemarin dia (hotel-red) lounching, tetapi TD Par belum ada, otomatis belum ada legalitas untuk melakukan usaha, makanya atas dasar Perda nomor 3 tahun 2016, maka aktifitas hotel ini harus dihentikan sampai ada izin usaha atau TD Par,” jelas Selvi.
Berdasarkan pengakuan menejmen hotel, lanjut Selvi, proses perizinan hotel Austine telah dipercayakan pada salah seorang warga lokal dan penerbitan izin TD Par masih dalam proses, “meski masih berproses, harusnya pihak hotel belum bisa beroperasi, karena kalau beroperasi berarti usaha ini ilegal,” tegasnya.
Selvi menambahkan, berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2016, Dispar memiliki keweanangan untuk menutup atau menghentikan sementara operasional suatu tempat usaha apabila ilegal, khususnya izin pariwisata.
“Jadi ditutup mulai hari ini, sampai izin usahanya ada atau diterbitkan,” tegas Selvi yang didampingi sejumlah personil Satpol PP saat menutup operasional hotel tersebut.


Tidak ada komentar:

OSS Izin Usaha

OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...