Pihak Mahkamah Agung Spanyol akhirnya menjatuhkan hukuman 21 bulan penjara kepada pesepak bola ternama dunia dari Barcelona, Lionel Messi. Hukuman yang didapat oleh megabintang Barcelona itu lantaran melakukan penggelapan pajak.
Pemain yang sudah malang melintang di dunia bola itu dan juga ayahnya yakni Jorge Horacio pada Juli 2016 yang lalu dinyatakan bersalah lantaran telah menggunakan perusahaan Belize, Inggris, Swiss, dan juga Uruguai untuk menghindari pembayaran pajak dengan jumlah total mencapai 4,1 Euro atau sekitar Rp 61 miliar. Uang tersebut merupakan pendapatan Messi yang diperolehnya dari iklan dan juga hak citra sebagai seorang pemain di periodel 2007-2009.
“Tak pantas melihat seseorang dengan penghasilan besar melupakan kewajiban membayar pajak,” demikian bunyi pernyataan Mahkamah Agung Spanyol, seperti dilansir viva.co.id
Dan tidak hanya memberikan peringatan kepada Messi dan ayahnya saja pihak MA juga mewanti-wanti agar warga lainnya untuk taat membayar pajak penghasilan.
“Siapapun yang tidak membayar apapun ke Departemen Keuangan meskipun memiliki pendapatan tinggi, telah melakukan tindak penipuan,”
Pertimbangan yang dilakukan MA lantaran Messi ataupun juga ayahnya telah beredia mengembalikan jumlah uang pajak itu kepada pihak otoritas pajak yang terdapat di Spanyol. Meski telah dijatuhi hukuman, Messi dan juga ayahnya hanya akan menjalani masa percobaan selama dua tahun. Pihak MA Spanyol berdalih jika hukuman masih di bawah dua tahun maka sang terdakwa tidak perlu mendekam di penjara.
Sumber : http://www.suratkabar.id/40825/news/heboh-messi-dihukum-penjara-21-bulan-terkait-kasus-pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar