Wilayah usaha adalah wilayah yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat badan usaha dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.
UU No. 30 Tahun 2009
- Satu badan usaha dalam satu wilayah usaha
- Berlaku untuk usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi serta usaha penyediaan tenaga listrik kepentingan umum yang hanya meliputi distribusi tenaga listrik dan/atau penjualan tenaga listrik
PERSYARATAN KONDISI | KELENGKAPAN DOKUMENTASI PERSYARATAN |
- Wilayah yang diusulkan belum terjangkau oleh pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada;
- Pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada tidak mampu menyediakan tenaga listrik atau jaringan distribusi tenaga kistrik dengan tingkat mutu dan keandalan yang baik; atau
- Pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada mengembalikan sebagian atau seluruh Wilayah Usahanya kepada Menteri.
|
- Identitas Pemohon;
- Pengesahan badan usaha dari instansi yang berwenang;
- Profil perusahaan;
- NPWP;
- Kemampuan pendanaan;
- Batasan wilayah usaha dan peta lokasi yang dilengkapi dengan titik koordinat;
- Analisis kebutuhan dan rencana usaha penyediaan tenaga listrik di wilayah usaha yang diusulkan; dan
- Rekomendasi dari gubernur dalam hal wilayah usaha yang dimohon mencakup lintas kabupaten/kota; atau
- Rekomendari dari bupati/walikota dalam hal wilayah usaha yang dimohon dalam wilayah kabupaten/kota.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar