Jumat, 07 Juli 2017

Dasar Hukum Ketenagalistrikan ESDM

Wilayah usaha adalah wilayah yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat badan usaha dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.
UU No. 30 Tahun 2009
  • Satu badan usaha dalam satu wilayah usaha
  • Berlaku untuk usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi serta usaha penyediaan tenaga listrik kepentingan umum yang hanya meliputi distribusi tenaga listrik dan/atau penjualan tenaga listrik

PERSYARATAN KONDISIKELENGKAPAN DOKUMENTASI PERSYARATAN
  1. Wilayah yang diusulkan belum terjangkau oleh pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada;
  2. Pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada tidak mampu menyediakan tenaga listrik atau jaringan distribusi tenaga kistrik dengan tingkat mutu dan keandalan yang baik; atau
  3. Pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada mengembalikan sebagian atau seluruh Wilayah Usahanya kepada Menteri.
  1. Identitas Pemohon;
  2. Pengesahan badan usaha dari instansi yang berwenang;
  3. Profil perusahaan;
  4. NPWP;
  5. Kemampuan pendanaan;
  6. Batasan wilayah usaha dan peta lokasi yang dilengkapi dengan titik koordinat;
  7. Analisis kebutuhan dan rencana usaha penyediaan tenaga listrik di wilayah usaha yang diusulkan; dan
  8. Rekomendasi dari gubernur dalam hal wilayah usaha yang dimohon mencakup lintas kabupaten/kota; atau
  9. Rekomendari dari bupati/walikota dalam hal wilayah usaha yang dimohon dalam wilayah kabupaten/kota.

Tidak ada komentar:

OSS Izin Usaha

OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...