Izin Operasi / IO
Secara Umum Pembagian Kapasitas Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri
- Dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha berbadan hukum Indonesia (BUMN, BUMD, Swasta, Koperasi, Swadaya Masyarakat), dan Perseorangan
- Kewenangan Menteri adalah Menerbitkan Usaha Penyediaan tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang fasilitas instalasinya lintas provinsi
Prosedur Permohonan Izin Operasi
http://www.djk.esdm.go.id/index.php/layanan-info-pub/2016-01-08-04-41-28/prosedur-perijinan/mekanisme-ijin/mekanisme-perijinan-io
1 komentar:
Ada perwakilan daerah jawa timur kota mojokerto urus IO genset
Posting Komentar