Sabtu, 13 Mei 2017

FGD Mengenai Aspek Hukum Pendaftaran Merek Berdasarkan UU No.20 Tahun 2016

Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat Focus Group Discussion (FGD) mengenai Aspek Hukum Pendaftaran Merek berdasarkan undang-undang No. 20 Tahun 2016 yang diselenggarakan pada Kamis (27/4/2017) di Aula lantai 8, Gedung DJKI, Jakarta.
Acara ini dibuka oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fathlurachman. FDG kali ini cukup menarik, pasalnya dalam diskusi ini membahas mengenai materi pada buku “Aspek Hukum Pendaftaran Merek” yang ditulis oleh pegawai dari pemeriksa merek Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI Agung Indriyanto dan Irnie Mela Yusnita. Dengan adanya buku seperti ini diharapkan dapat memicu munculnya penulis – penulis yang berasal pegawai internal Ditjen KI. (Humas, April 2017).
Sumber : http://laman.dgip.go.id/humas/337-fgd-mengenai-aspek-hukum-pendaftaran-merek-berdasarkan-uu-no-20-tahun-2016

Tidak ada komentar:

OSS Izin Usaha

OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...