Sabtu, 13 Mei 2017

Izin Tinggal Warga Asing dan Kewarganegaraan Bisa Diurus di PTSP

Anggota 5/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Gusmardi Bustami menyatakan, penandatanganan kerjasama dengan tiga direktorat jenderal di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan BP Batam merupakan hari bersejarah.
Pasalnya kewenangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam kini semakin luas.
Ada tiga kesepakatan, kata Gusmardi, yang akan dikerjasamakan antara Kemenhumkam dengan BP Batam.
Kesepakatan pertama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ada lebih kurang 13-15 perizinan keimigrasian yang bisa ditangani di PTSP BP Batam.
Itu menyangkut izin tinggal sementara, izin tinggal tetap, termasuk urusan kewarganegaraan.
Pelayanan perizinan imigrasi itu terbuka, baik untuk kalangan masyarakat umum maupun pengusaha.
"Kami siapkan fasilitas untuk perizinan keimigrasian," ujar dia.
Kesepakatan kedua, antara BP Batam dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum.
Gusmardi mengatakan, bagi masyarakat yang ingin membuat badan hukum, kenotariatan atau membentuk perusahaan, kini pendaftarannya juga bisa diurus di PTSP Batam.
"Untuk pendaftarannya, kami siapkan notaris," kata Gusmardi.
Sedangkan kesepakatan ketiga, dengan Dirjen HaKI.
PTSP BP Batam memberikan informasi tentang pendaftaran HaKI.
Gusmardi juga mendorong inovasi-inovasi yang dilakukan anak muda Batam, bisa didaftarkan ke PTSP BP Batam untuk mendapat pengakuan dan perlindungan HaKI.
"Pendaftarannya ini tak terbatas indikasi geografis, penemuan lain juga bisa. Jadi, selain memberikan semangat bagi anak muda Batam, bisa memberikan nilai ekonomi bagi yang bersangkutan dan kepada daerah," ujar dia.
Ketiga pengurusan perizinan itu sudah bisa dilayani di PTSP BP Batam.
Sebelumnya, BP Batam memang sudah melakukan MoU dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait pelayanan di PTSP BP Batam, hanya saja kali ini ada perluasan pelayanan.
"Jadi tak perlu jauh-jauh ke Jakarta. Cukup di Batam saja urusnya," kata Gusmardi. 
Sumber : http://batam.tribunnews.com/2017/04/26/izin-tinggal-warga-asing-dan-kewarganegaraan-bisa-diurus-di-ptsp?page=2

Tidak ada komentar:

OSS Izin Usaha

OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...