Sabtu, 10 Juni 2017

LAYANAN PERIZINAN IMPORTIR PREKURSOR FARMASI ATAU IMPORTIR PSIKOTROPIKA

    • Uraian singkat tentang produk layanan

      Dasar hukum :

      • Undang undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
      • Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
      • Peraturan Peerintah nomo 44 tahun 2010 tentang Prekursor Farmasi
      • Peraturan Menteri Kesehatan nomor 10 tahun 2013 tentang Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi
      Izin Importir Prekursor Farmasi atau importir Psikotropika adalah izin yang diberikan kepada industri farmasi atau pedagang besar farmasi untuk melakukan impor prekursor farmasi atau psikotropika. Untuk Indutri Farmasi yang akan mengimpor sendiri prekursor farmasi atau psikotropika untuk proses produksinya diberikan izin sebagai Importir Produsen Prekursor Farmasi (IP Prekursor) atau Importir Produsen Psikotropika (IP Psikotropika) sedangkan Pedagang Besar Farmasi yang akan mengimpor prekursor atau psikotropika untuk didistribusikan kepada industri farmasi diberikan izin sebagai Importir Terdaftar Prekursor Farmasi (IT Prekursor Farmasi) atau Importir Terdaftar Psikotropika (IT Psikotropika). Izin IP Psikotropika/IP Prekursor Farmasi atau Izin IT Psikotropika / IT Prekursor Farmasi berlaku selama jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperbaharui dengan memenuhi persyaratan.

    • Persyaratan

      • Fotokopi izin usaha Industri Farmasi dan/atau PBF
      • Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
      • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
      • Fotokopi urat Izin Kerja Apoteker Penanggungjawab Produksi

    • Prosedur / Mekanisme
      Picture Required

    • Waktu Penyelesaian
      7 hari kerja, Sejak berkas lengkap

  • - Sumber : http://www.depkes.go.id

    Tidak ada komentar:

    OSS Izin Usaha

    OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...