Sabtu, 10 Juni 2017

LAYANAN PERIZINAN SURAT PERSETUJUAN IMPOR (SPI) NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, ATAU PREKURSOR FARMASI


  • Uraian singkat tentang produk layanan

    Dasar hukum :

    • Undang undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
    • Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
    • Peraturan Peerintah nomo 44 tahun 2010 tentang Prekursor Farmasi
    • Peraturan Menteri Kesehatan nomor 10 tahun 2013 tentang Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi.
    Surat Persetujuan Impor yang selanjutnya disingkat SPI adalah su-rat persetujuan untuk mengimpor narkotika, psikotropika dan/atau prekursor farmasi. SPI berlaku selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali.

  • Persyaratan

    • Surat penyataan belum pernah melakukan impor narkotika, psikotropika atau prekursor farmasi atau fotokopi SPI terakhir
    • Laporan realisasi impor terakhir
    • Laporan realisasi penggunaan untuk produksi
    • Fotokopi rencana kebutuhan tahunan yang ditandatangani oleh Apoteker Penanggung jawab
    • Fotokopi surat pesanan (purchasing order) kepada eksportir dinegara pengekspor
    • Fotokopi surat pesanan (purchasing order) dari industri farmasi, jika pemohon adalah IT Psikotropika / IT Prekursor Farmasi
    • Fotokopi surat pesanan (purchasing order) dari industri farmasi, jika pemohon adalah PBF milik Negara yang memiliki izin khusus sebagai importir narkotika
    • Fotokopi surat persetujuan izin edar untuk narkotika, psikotropika, atau prekursor farmasi yang akan diimpor
    • Fotokopi surat izin khusus importir narkotika atau izin IP Psikotropika/IP Prekursor Farmasi atau izin IT Psikotropika/IT Prekursor Farmasi
    • Fotokopi kartu kendali
    • Analisa Hasil Pengawasan

  • Prosedur / Mekanisme
    Picture Required

  • Waktu Penyelesaian
    7 hari kerja, Sejak berkas lengkap

Tidak ada komentar:

OSS Izin Usaha

OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...