Uraian singkat tentang produk layanan
Dasar hukum :
- Undang undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
- Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Peraturan Peerintah nomo 44 tahun 2010 tentang Prekursor Farmasi
- Peraturan Menteri Kesehatan nomor 10 tahun 2013 tentang Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi.
Surat Persetujuan Impor yang selanjutnya disingkat SPI adalah su-rat persetujuan untuk mengimpor narkotika, psikotropika dan/atau prekursor farmasi. SPI berlaku selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali.Persyaratan
- Surat penyataan belum pernah melakukan impor narkotika, psikotropika atau prekursor farmasi atau fotokopi SPI terakhir
- Laporan realisasi impor terakhir
- Laporan realisasi penggunaan untuk produksi
- Fotokopi rencana kebutuhan tahunan yang ditandatangani oleh Apoteker Penanggung jawab
- Fotokopi surat pesanan (purchasing order) kepada eksportir dinegara pengekspor
- Fotokopi surat pesanan (purchasing order) dari industri farmasi, jika pemohon adalah IT Psikotropika / IT Prekursor Farmasi
- Fotokopi surat pesanan (purchasing order) dari industri farmasi, jika pemohon adalah PBF milik Negara yang memiliki izin khusus sebagai importir narkotika
- Fotokopi surat persetujuan izin edar untuk narkotika, psikotropika, atau prekursor farmasi yang akan diimpor
- Fotokopi surat izin khusus importir narkotika atau izin IP Psikotropika/IP Prekursor Farmasi atau izin IT Psikotropika/IT Prekursor Farmasi
- Fotokopi kartu kendali
- Analisa Hasil Pengawasan
- Prosedur / MekanismePicture Required
- Waktu Penyelesaian7 hari kerja, Sejak berkas lengkap
Sabtu, 10 Juni 2017
LAYANAN PERIZINAN SURAT PERSETUJUAN IMPOR (SPI) NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, ATAU PREKURSOR FARMASI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
OSS Izin Usaha
OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...
-
Uraian singkat tentang produk layanan Dasar hukum : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 006 tahun 2012 tentang Izin Industri dan U...
-
Ditetapkan Menteri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang Pemegang IUPL melaporkan kegiatan usahanya setia...
-
Izin Operasi / IO Secara Umum Pembagian Kapasitas Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri Dilaksa...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar