Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) diminta tidak sembarang mengeluarkan izin. Mereka diminta lebih teliti sebelum menerbitkan izin dari permohonan yang diajukan.
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan, selain melakukan survei lapangan, petugas harus memeriksa kembali apakah bangunan yang sudah dibangun berpotensi berubah fungsi atau tidak.
"Sebelum memberikan izin perlu dilakukan survei ke lokasi. Mungkin ada peluang fungsi bisa berubah," kata Saefullah dikutip dari situs resmi Pemerintah DKI, Beritajakarta.com, Jumat 19 Mei 2017.
Pemeriksaan ulang, kata Saefullah, sangat berguna untuk mencegah terjadinya pelanggaran aturan. Misalnya, yang semestinya untuk lingkungan pendidikan atau permukiman tetapi menjadi tempat hiburan malam.
"Nantinya, kalau sudah dibangun baru pengawasannya dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan," ujarnya.
Seperti diketahui, sejak Juni 2014 PTSP mulai diterapkan di kelurahan dan kecamatan di Jakarta. Dengan pelayanan ini, kelurahan akan mempercepat pembuatan surat-surat perizinan.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/2017/05/19/702715/ptsp-dki-diminta-tak-sembarang-keluarkan-izin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar