Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Utara mencabut izin usaha PT Atlantis Jaya setelah penggerebekan pertunjukan pornoaksi sesama jenis di ruko di Kelapa Gading. Izin usaha pusat kebugaran disalahgunakan hingga berujung kasus pidana. Dua anggota staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara mendatangi Atlantis, Selasa (23/5), di kompleks Ruko Kokan Permata.
Sumber : https://kompas.id/baca/metro/2017/05/24/ptsp-jakarta-utara-cabut-izin-atlantis/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar