Nelayan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menilai proses perizinan kapal tidak praktis. Nelayan menginginkan layanan perizinan dibuat satu atap.
“Kalau izinnya mudah, hanya saja kantornya tidak satu atap jadi harus ke sana kemari. Seperti ke pelabuhan, ke dinas perhubungan dan dinas-dinas berkait,” ujar Kasi Penangkapan pada Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Kabupaten Jepara Paat Efendi, Senin, 3 Juli 2017.
Efendi bilang, izin administrasi kapal tersebut diperuntukan bagi kapal bertonase lebih dari 10 Gross Tonage (GT). Pengurusan syarat tersebut hanya setahun sekali. Lantaran proses perizinan tidak satu atap, sehingga menyita waktu nelayan.
“Kalau seperti pengurusan STNK kan enak, jadi kantor-kantor tersebut ada perwakilannya di satu tempat,” kata Efendi.
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi berjanji akan mengakomodasi persoalan tersebut. Di tahun 2018, Marzuqi bilang akan mewujudkan permintaan nelayan.
“Kami akan membicarakan hal itu dengan dinas terkait, mudah-mudahan tahun depan bisa terealisasikan,” janji Marzuqi.
Terpisah, Kepala Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP) Syahbandar Jepara Suripto menerangkan, proses perizinan kapal tidak membutuhkan waktu lama. Setelah nelayan mengajukan izin, pihaknya langsung melakukan pengukuran kapal. Selanjutnya, bagi kapal di bawah 7 GT, dokumen hasil ukur kapal dibawa ke Dinas Perhubungan.
“Kalau itu kapal ikan, setelah dari Dishub dibawa ke Dinas Kelautan dan Perikanan. Tapi, untuk kapal di atas 10 GT, proses perizinan hanya di Syahbandar, selanjutnya kami yang memproses,” terang Suripto.
http://jateng.metrotvnews.com/read/2017/07/03/724014/nelayan-jepara-mengeluh-perizinan-tak-satu-atap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar