Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muara Enim akan mensosialisasikan program terbaru, yakni Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) kepada masyarakat kabupaten tersebut.
Kepala KP2KP Muara Enim Sarce Jeffrikson menjelaskan, program KSWP merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015.Kemudian, Permendagri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status WajibPajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Proses konfirmasi itu dilakukan melalui sistem KSWP yang dapat diakses secara online oleh petugas di Kantor Perizinan Terpadu di seluruh Indonesia melalui internet. Kewajiban melaksanakan konfirmasi ini juga berlaku dalam ruang lingkup proses perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia,” kata Sarce, Minggu (2/7).
Dikatakannya, pemberian layanan publik tertentu sedikitnya terdiridari layanan izin usaha perdagangan, izin usaha hiburan, IMB, restoran, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan, izin trayek, izin usaha perikanan, dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
“KSWP dilakukan secara online pada saat berkas diterima di loket perizinan oleh setiap instansi pemerintah dalam hal ini Kantor Dinas Perizinan Provinsi atau Kabupaten/Kota melalui aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak,” ujarnya.
https://sumeks.co.id/urus-perizinan-wp-tak-perlu-repot/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar