Ditetapkan Menteri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang
Pemegang IUPL melaporkan kegiatan usahanya setiap 6 bulan kepada Dirjen
IUPL harus diubah apabila terdapat perubahan sebagai berikut :
1. Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik
2. Jenis Usaha
3. Nama Badan Usaha
4. Wilayah Usaha
Kelengkapan Dokumen dan Persyaratan pengajuan IUPL yaitu :
· Data Administratif :
1. Identitas Pemohon;
2. Pengesahan sebagai badan hukum Indonesia;
3. Profil pemohon;
4. Nomor pokok wajib pajak; dan
5. Kemampuan pendanaan.
· Data Teknis :
1. Studi kelayakan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
2. Lokasi instalasi;
3. Izin lokasi dari instansi yang berwenang;
4. Diagram satu garis;
5. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan;
6. Jadwal pembangunan;
7. Jadwal pengoperasian;
8. Persetujuan harga jual tenaga listrik dan
ü Kesepakatan Jual Beli TL : untuk usaha pembangkit
ü Kesepakatan Sewa Jaringan : untuk usaha transmisi atau distribusi
9. Kesepakatan jual beli tenaga listrik (PPA) Penetapan Wilayah Usaha (sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 tahun 2012) dan RUPTL untuk usaha Distribusi, Penjualan dan Terintegrasi
· Data lingkungan
Sesuai aturan perundang – undangan di bidang perlindungan dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Waktu yang dibutuhkan : 30 hari jam kerja, permohonan lengkap dan memenuhi syarat
Flowchart Alur Perijinan
http://www.djk.esdm.go.id/index.php/layanan-info-pub/2016-01-08-04-41-28/prosedur-perijinan/mekanisme-ijin/mekanisme-perijinan-iupl
Tidak ada komentar:
Posting Komentar