Permen ESDM No 30 Tahun 2009, Perseorangan Maupun Perusahaan Miliki Genset 200 KVA Harus Miliki Izin Operasi Dari Dinas ESDM
Berdasarkan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenaga listrikan, bahwa setiap genset diatas kapasitas 200 KVA harus memiliki izin dari Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut Kepala Bidang Listrik dan Pemanfaatan Energi Dinas ESDM Sumsel Irwan Saragih yang ditemui Senin 23 November 2015 mengatakan, dari data yang diterima pihaknya, mayoritas pemilik genset baik itu instansi pemerintah, swasta mupun perseorangan tidak memiliki izin operasi.
Sementara untuk kepemilikan genset 200 KVA hanya 30 perusahaan di Sumsel yang bergerak di bidang perhotelan, pertambangan dan perkebunan telah memiliki izin operasi, dan ia menegaskan bagi yang tidak memiliki izin, akan ada ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp. 4 Milyar.
Sesuai UU No 30 Tahun 2009, kapasitas sampai dengan 25 KVA berupa laporan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri, untuk genset daya 25 hingga 200 KVA harus mendapatkan surat keterangan terdaftar dari Dinas ESDM dengan masa berlaku sampai genset tersebut rusak. Sementara genset diatas 200 KVA harus memiliki izin operasi dari Dinas ESDM dengan masa berlaku 5 tahun.
http://www.sriwijayatv.com/read/10775/permen-esdm-no-30-tahun-2009-perseorangan-maupun-perusahaan-miliki-genset-200-kva-harus-miliki-izin-operasi-dari-dinas-esdm.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar