Senin, 03 Juli 2017

PNS Tangerang Mangkir Usai Liburan, Tunjangan Dipotong 25 Persen


Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan 95 persen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Tangerang masuk kerja pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran. "95 persen masuk," ujarnya, Senin 3 Juli 2017.

Zaki mengatakan untuk kalangan guru atau tenaga pendidik memang belum masuk kerja karena sekolah masih libur panjang. Menurut dia, PNS yang mangkir di hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran ini akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tangerang Ahmad Surya Wijaya mengatakan sesuai peraturan Bupati Tangerang tentang disiplin pegawai, PNS yang mangkir akan dikenai sanksi pemotongan tunjangan pegawai sebesar 25 persen.

"Ketidak hadiran PNS Kabupaten Tangerang bisa terdeteksi dari absen online yang diterapkan di Pemerintahan Kabupaten Tangerang," kata Surya.

Menurutnya, absensi sidik jari ini dapat mendeteksi pegawai yang datang terlambat hingga pulang lebih awal sebelum jam pulang kerja. "Terlambat satu menitpun ketahuan," katanya.

Pada hari pertama masuk kerja hari ini, Zaki melakukan sidak ke sejumlah instansi pelayanan publik di Kabupaten Tangerang seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perijinan dan Dinas Kesehatan. "Hari pertama masuk kerja semua pelayanan sudah berjalan normal," kata Zaki.
https://m.tempo.co/read/news/2017/07/03/214888458/pns-tangerang-mangkir-usai-liburan-tunjangan-dipotong-25-persen

Tidak ada komentar:

OSS Izin Usaha

OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...