Senin, 03 Juli 2017

Kadishub Tegaskan Mulai Awal Juli Taksi Online Tak Berijin "Ditindak Tanpa Ampun"

Pasca pemberlakukan Peraturan Menteri (PM) Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang sudah berlaku efektif secara keseluruhan mulai 1 Juli 2017 ini, Dinas Perhubungan Propinsi Bali akhirnya kini menyiapkan sejumlah langkah penindakan angkutan online Grab dan Uber atau angkutan sewa khusus atas pemberlakukan aturan resmi dari Kementerian Perhubungan yang selama ini kerap diperpanjang dan molor tersebut. 
 
Kadis Perhubungan (Kadishub) Provinsi Bali, IGA Sudarsana, SH.MH menyatakan terkait pemberlakukan Peraturan Menteri (PM) Nomor 26 Tahun 2017 yang secara resmi berlaku mulai sejak 1 Juli 2017, pihaknya akan melakukan penertiban dan tentunya apabila menemukan angkutan sewa khusus atau angkutan online baik Grab maupun Uber yang tidak berijin akan ditindak dan diberikan "stressing" atau penekanan khusus. 
 
Menurutnya, sampai saat ini pihak sudah memberikan ijin prinsip kepada enam perusahaan yang terdiri dari 2 koperasi dan 4 Perusahaan Terbatas (PT) yang totalnya ada 3900 kuota dan diberikan jangka waktu selama 6 bulan. 


https://baliberkarya.com/index.php/read/2017/07/03/201707030019/Kadishub-Tegaskan-Mulai-Awal-Juli-Taksi-Online-Tak-Berijin-34Ditindak-Tanpa-Ampun34.html

Tidak ada komentar:

OSS Izin Usaha

OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...