Selasa, 21 Maret 2017

Jaman Tegaskan Tak Ada Izin Tempat Hiburan Malam

Sejumlah hotel, restoran, dan cafe di Kota Serang disinyalir melanggar aturan perizinan dengan membuka tempat hiburan malam. Salah satu cafe di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang disegel petugas karena tetap membandel membuka hiburan malam.
"Pemkot Serang tidak pernah mengeluarkan izin untuk tempat hiburan. Belum ada regulasi soal itu," kata Wali Kota Serang, Tb Haerul Jaman, Kamis (16/3/2017).

Jaman meminta kepada pengelola usaha hotel, cafe dan restoran yang membandel membuka tempat hiburan agar menutup usaha tersebut.

"Ini penyalahgunaan izin. Saya minta, usahanya sesuai dengan izin yang dimiliki," kata Jaman.
http://www.bantenhits.com/mega-metropolitan/berita/51180/jaman-tegaskan-tak-ada-izin-tempat-hiburan-malam

Tidak ada komentar:

OSS Izin Usaha

OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...