Selasa, 18 April 2017

Alfamart di Minahasa ‘Pandang Enteng’, Tak Gubris Surat Pemerintah

Sikap tak terpuji ditujukan pengusaha yang mengendalikan minimarket Alfamart di Kabupaten Minahasa. Pasalnya, meskipun ada beberapa yang belum lengkap dokumen perijinan, surat dari pemerintah-pun diabaikan.
Atas kenyataan tersebut, Pemkab Minahasa dibuat berang. Alfamaret yang belum lengkap dokumen perijinan kini terancam penyegelan. Hal tersebut diungkapkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Minahasa Dr Wilford Siagian.
Dikatakanya, sejauh ini pihaknya sudah tiga kali menyurat ke pihak Alfamart agar menyelesaikan dokumen periijinan yang belum lengkap. “Mungkin mereka pikir kalau pemerintah main-main. Pasalnya, meskipun sudah tiga kali kita layangkan surat, sampai saat ini progresnya belum ada perubahan. Untuk itu, kita akan bersikap tegas dengan melakukan penyegelan,” ujar Siagian.
Namun demikian, Siagian mengatakan kalau pihaknya masih akan memberikan surat peringatan akhir. “Ini bukan lagi surat pemberitahuan atau sejenisnya, tapi surat peringatan akhir dan sudah tidak aka nada surat lanjutan lagi. Karena, setelah surat tersebut, kemudian masih tidak ditanggapi, maka akan segera disegel,” Tegas Siagian.
Menurutnya, sikap tegas tersebut bukan dalam arti kalau Pemkab Minahasa tidak bersikap ramah terhadap investor yang menanamkan modalnya di daerah ini. Tapi untuk membuktikan kalau Pemkab Minahasa ingin segala sesuatunya, berjalan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Kehadiran para investor di Minahasa adalah hal yang positif. Karena keberadaan usaha mereka adalah salah satu faktor pendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Namun, kewajiban yang menjadi tanggungjawab pengusaha, jangan dikesammpingkan. Supaya, tidak ada yang dirugikan, dan baik pemerintah maupun investor, dua-duanya saling menguntungkan,” urai Siagian.
Dikatakanya lagi, dari total jumlah Alfamart di Minahasa, masih lebih banyak yang tidak lengkap ijin dibandingkan denga yang lengkap. Karena itu, pihaknya merasa telah dikecewakan. “Intinya, kami akan bertindak tegas apabila langkah proaktif yang kami lakukan diabaikan,” kunci Siagian.

http://fajarmanado.com/alfamart-di-minahasa-pandang-enteng-tak-gubris-surat-pemerintah/

Tidak ada komentar:

OSS Izin Usaha

OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...