Satu unit bangunan berlantai dua milik salah seorang warga Kelurahan Patane III Lumban Datu, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba Samosir (Tobas) terpaksa diberi plang oleh Pemerintah Kabupaten Tobasa, karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sesuai dengan Perda Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) Nomor 9 Tahun 2010.
Tak hanya diberi plang, trantib kecamatan juga meminta pemilik bangunan agar seluruh aktifitas pekerjaan dihentikan sementar sampai IMB nya selesai diurus.
“Pembangunan telah melanggar Perda Nomor 9 tahun 2010 tentang bangunan dan gedung dan harus dihentikan. Pada bab III ditegaskan, setiap pelaksanaan pembuatan bangunan baru, perubahan, pembongkaran, penghapusan atau perbaikan suatu bangunan dalam bentuk apapun harus mendapat izin lebih dahulu dari bupati. Untuk itu, dengan kita tempel plang peringatan tersebut, kita harapkan kesadaran dari masyarakat itu sendiri untuk mematuhi segala peraturan yang berlaku” kata Camat Porsea Robert Manurung SH kepada wartawan, Rabu (19/4/2017).
Ketika disinggung mengapa hingga saat ini masih banyak masyarakat yang tidak melakukan pengurusan izin, Robert mengatakan bahwa hal itu terjadi akibat kurangnya kesadaran masyarakat untuk taat peraturan dan kurangnya pemahaman dan juga sosialisasi.
“Karena itu, dengan kita tempel plang peringatan seperti ini artinya kita menggugah masyarakat untuk lebih peduli dan taat peraturan. Selain itu, masyarakat masih memandang pengurusan berbagai izin itu memakan waktu yang lama dan juga mengeluarkan biaya yang cukup banyak,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menjamin pengurusan IMB mudah dan tepat waktu, asal semua ketentuan persyaratan administrasinya lengkap. Sedangkan biaya retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
Seperti diketahui berbagai izin telah dikeluarkan BPPTPM Tobasa yakni, izin trayek, IG, IMB, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin usaha perikanan, SIUP, TDP, izin pemasangan reklame, SIUJK, izin mendirikan rumah sakit, izin kerja refraksionis optisan, izin pendirian rumah bersalin dan balai pengobatan, izin praktek dokter, praktek bidan, praktek perawat, izin AMDAL.
Kemudian, izin pengelolaan limbah dan pemantauan lingkungan hidup, izin usaha pertambangan, izin pendirian apotik dan optik, izin pedagang eceran obat, izin pelayanan pendidikan, izin penyelenggaraan klinik disiotrapi, izin kerja radiographer, izin usaha penggilingan padi, dan lainnya. Kemudian, prosedur dalam mengeluarkan izin-izin tersebut bekerja sama dengan instansi terkait.
Sementara, warga mendukung tindakan tegas yang dilakukan kecamatan dan jajaranya untuk membuat plang peringatan pemberhentian sementara pekerjaan pembangunan atas satu unit rumah tanpa IMB tersebut.
“Jelas sangat melecehkan dan mau enaknya sendiri, terlebih sudah beberapa kali mendapatkan surat teguran peringatan hingga surat penghentian kegiatan di lapangan oleh Pemda Tobasa” kata salah seorang warga, Megawati Boru Hutapea.
Dijelaskannya, bahwa dirinya sangat mendukung tindakan tegas jajaran pemerintah kecamatan Porsea yang membuat plang peringatan dan mengehentikan pembangunan rumah yang dinilai sangat keterlaluan.
“Kami jelas mendukung tindakan tegas itu, jangan sampai pemda Tobasa takut terhadap warga yang tidak taat kepada aturan” tuturnya.
http://starberita.com/2017/04/20/bangunan-tanpa-imb-diberi-plang-peringatan/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar