Muslihun mengatakan, PT AMG hanya mendapat izin untuk melakukan tambang pasir besi di wilayah Kecamatan Pringgabaya, tepatnya di Dusun Dedalpak akan tapi sampai saat ini masih mendapat penolakan dari warga sehingga aktivitas tambang belum dilakukan.Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Timur, H. Muslihun Khair menegaskan, pihaknya belum mengeluarkan izin kegiatan tambang pasir besi di wilayah Ijobalit untuk PT Anugerah Mitra Graha (AMG).
"Kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk PT AMG terhadap lokasi tambang pasir besi di wilayah Ijobalit Kecamatan Labuhan Haji," tegas Muslimun Khair.
Sebelumnya memang ada rencana dari PT AMG untuk mengurus izin tambang pasir besi di wilayah Ijobalit, akan tapi karena adanya aturan baru mengenai kewenangan memberikan izin tidak lagi berada di Kabupaten, melainkan Provinsi sesuai dengan UU 32 tahun 2014. Karenanya, Pemerintah daerah tidak mengeluarkan izin tambang lagi, termasuk untuk PT AMG di wilayah Ijobalit.
http://www.lombokita.com/ekonomi/dinas-perizinan-tak-pernah-keluarkan-izin-pt-amg-di-ijobalit

Tidak ada komentar:
Posting Komentar