Singaraja, koranbuleleng.com| PD Pasar Buleleng mengklaim ukuran lapak di Pasar Kampung Tinggi, Kelurahan Kampung Baru, Singaraja sudah sesuai dengan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan Kementerian Perdagangan terkait revitalisasi pasar. Dijelaskan bahwa pasar tradisional yang menampung lapak dibawah 200 lapak, bisa diberikan ukuran lapak minimal 1 x 1 meter.
Klaim ini diungkapkan Direktur PD Pasar, Satwika Yadnya saat bertemu dengan DPRD Buleleng bersama sejumlah pedagang serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Gedung DPRD Buleleng, Jalan Veteran Singaraja, Rabu 26 April 2017.
Dalam pertemuan itu, keluhan terkait dengan kecilnya ukuran lapak juga disampaikan langsung pedagang yakni Wayan Kartika. Menurutnya, sesuai dengan registrasi dan sertifikat, lapak miliknya seharusnya berukuran 1,5×2 meter. Sementaranya kini, Ia mendapatkan lapak berukuran 1,25 x 2 meter. Kartika pun merasa pemberian ukuran lapak untuk para pedagang ini tidak tidak adil.
“Pertanyaan saya, kalau misalkan saya punya lapak ukuran sekarang, kayaknya kurang pas. Bagiamana solusinya, biar sama-sama saling menguntungkan. Karena kami yakin, pedagang memiliki hak dan kewajiban yang sama. Ketika kewajiban kami terpenuhi, mohon hak kami juga di penuhi,” Kata Kartika.
Direktur PD Pasar Buleleng, Satwika Yadnya menjawab, sesuai dengan register yang ada, ada 120 pedagang yang membuka lapak di Pasar Kampung Tinggi. Dimana, ukuran dari masing-masing lapak milik pedagang juga berbeda-beda. Hampir setengah dari jumlah pedagang tersebut memiliki ukuran lapak yang lebih kecil dari Standar nasional Indonesia (SNI) mulai dari 1 meter persegi dan juga 2 meter persegi.
“Kalau mengikuti standar minimal SNI kami merasa tidak manusiawi, makanya kami berikan ukuran 1,25 x 2 meter kepada semua pedagang. Untuk ukuran lapak kali ini, semua ukuran kami berikan sama, sebagai asas keadilan dan pemerataan. Karena sebelumnya, ukuran lapak kan berbeda-beda. Ada yang memiliki ukuran lebih kecil, sementara mereka memenuhi kewajiban yang sama membayar cukai harian sebesar Rp 3.000,” Jelasnya.
Satwika Yadnya mengatakan, untuk beberapa sisi yang masih kosong, pihaknya tidak akan memanfaatkan ruang kosong itu untuk para pedagang. Melainkan sisi kosong itu akan dimanfaatkan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk di areal pasar.
“Soal ruang kosong, karena syarat sevitalisasi pasar harus ada RTH bahkan dtentukan 30 persen dari luas pasar. Saya tegaskan bahwa ruang kosong itu bukan untuk kami komersilkan, tapi untuk memenuhi syarat revitalisasi pasar sebagai RTH,” Ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Buleleng Ketut Suparto, saat ini Pembangunan Pasar kampung Tinggi Singaraja sedang pada tahap pemeliharaan oleh pemenang tender selama tiga bulan. Masa pemeliharaan itu berakhir bulan Mei mendatang.
Untuk pembangunan sarana prasarana pasar mulai dari penataan saluran pembuangan dan kamar mandi, termasuk tembok pembatas pasar, pihaknya akan melakukan tahapan pembangunan itu dengan memanfaatkan anggaran pada ABPD Buleleng tahun 2018. Biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan itu sebesar Rp 700 juta lebih.
“Bantuan dari pemerintah pusat berupa dana TP, itu peruntukkannya memang hanya untuk pembangunan fisik saja. Berapa anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan fisik, itu saja yang harus kita amprah ke Pemerintah Pusat. Kalau untuk pembangunan sarana prasarana nanti akan kami lanjutkan melalui APBD Buleleng tahun 2018,” jelasnya.
Suparto mengungkapkan pula bahwa Dirjen Perdagangan sudah mengeluarkan rekomendasi agar Pasar kampung Tinggi segera dimanfaatkan. Rekomendasiiitu keluar karena sebelumnya Pemkab Buleleng sudah melaporkan ke Kementerian Perdagangan bahwa pemabngunan pasar di Kelurahan Kampung Baruini sudah selesai .
“Kami laporkan revitalisasi sudah tuntas, dan sudah ada rekomendasi dari Dirjen Perdagangan bahwa pasar tersebut harus dimanfaatkan, tidak bisa ditunda lagi. Jika dalam waktu dekat ini pedagang bisa menempati, maka tahu kekurangan fisik dari bangunan pasar itu. Mumpung masih dalam tahapan pemeliharaan oleh kontraktor, sehingga bisa langsung disikapi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng Made Putri Nareni berharap agar kedepan dalam proses revitalisasi pasar, Pemkab Buleleng bisa melakukan sosialisasi dengan baik, sehingga ketika pembangunan sudah selesai tidak menimbulkan persoalan.
Mereka yang akan memanfaatkan ruang itu berhak mengetahui secara persis dan keseluruhan terkait dengan rencana revitaslisasi yang akan dilakukan.
“Sosialisasi yang harus lebih ditingkatkan. Dalam sosialisasi itu memang harus dilakukan apakah akan ada perdebatan, atau hingga gebrak meja pun tidak masalah, selama pedagang berhak untuk mengetahui seperti apa pasar yang nantinya akan mereka tempati. Sehingga tidak seperti sekarang, sudah selesai baru timbul persoalan,” pintanya.
Menurut rencana, PD Pasar Kabupaten Buleleng akan mulai memanfaatkan Pasar Kampung Tinggi di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Buleleng pada tanggal 29 April mendatang. Pada tanggal itu, seluruh pedagang yang tergister sudah harus masuk ke areal pasar.
Saat ini sesuai dengan data pada PD Pasar Buleleng, teregistrasi sebanyak 120 pedagang tetap yang akan memanfaatkan lantai satu. Sementara PD pasar juga mencatat ada 92 pedagang musiman yang nantinya akan memanfaatkan areal lantai dua pasar tersebut.
Pertemuan yang dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Buleleng Made Putri Nareni itu berlangsung di ruang gabungan Komisi pada Rabu, 26 Aril 2017. Rapat dengar pendapat itu diikuti beberapa anggota Komisi III dan Ketua Komisi IV Gede Wisnaya Wisna.
Sementara dari eksekutif dihadiri Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Buleleng Ketut Suparto, Direktur Utama PD Pasar Buleleng Gede Putu Satwika Yadnya, serta dari Dinas Koprasi dan UKM dan dari bagian Ekbang Setda Buleleng. Sementara itu, para pedagang di Pasar kampung Tinggi Singaraja hanya diwakili oleh Sembilan orang pedagang.
http://www.koranbuleleng.com/2017/04/27/pd-pasar-buleleng-klaim-ukuran-lapak-sesuai-sni/
http://www.koranbuleleng.com/2017/04/27/pd-pasar-buleleng-klaim-ukuran-lapak-sesuai-sni/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar