Rabu, 26 April 2017

Pemkab Rejang Lebong Komit Tak Keluarkan Izin Mendirikan Bangunan



Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berkomitmen untuk menjaga dan mempertahankan kawasan lahan pertanian khususnya sawah. Bahkan, Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi mengatakan tidak akan memberikan izin mendirikan bangunan di areal persawahan. Katanya, aturan itu sudah diterapkan di kelurahan Talang Benih dan Rimbo Recap kecamatan Curup Selatan, sebagai salah satu sentra produksi padi.

"Saya sudah instruksikan kepada seluruh elemen agar wilayah Rimbo Recap dan Talang Benih tidak diperbolehkan lagi didirikan bangunan rumah, bagi yang ingin membangun di wilayah itu IMB (Izin Mendirikan Bangunan-red) nya tidak akan diterbitkan, wilayah itu akan dipertahankan habitat atau fungsinya," ucapnya, Selasa (25/4).

Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi menambahkan aturan soal pelarangan pemberian IMB itu juga sudah diatur dalam Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW). Lainnya kata dia, untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo terkait pembukaan lahan sawah baru.

"Saat ini kan Presiden menginstruksikan pembukaan lahan baru, sementara lahan yang ada ditutup, dialihfungsikan. Kita yang di daerah menyikapi kebijakan presiden itu harus direalisasikan," tutup Hijazi.

http://kbr.id/berita/042017/pemkab_rejang_lebong_komit_tak_keluarkan_izin_mendirikan_bangunan/89886.html

Tidak ada komentar:

OSS Izin Usaha

OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...