H Masun, warga Desa Ngumpak Dalem Kecamatan Dander Bojonegoro mengatakan saat ini perijinan birokrasi justru makin menyulitkan para pemilik lahan. Kondisi itu sejak dilimpahkan kewenangannya ke Pemprov bukan lagi di Pemkab.
Seperti lahannya di Menilo, yang berbukit dan akan diratakan untuk lahan produktif. Sudah dua tahun ini tidak dapat dilakukan.”Lahannya seluas lima hektar, milik saya pribadi dan empat warga lainnya,” kata H Masun, Selasa (18/04/2017).
Dia mengakui di Bojonegoro dan Tuban, banyak pemilik lahan yang mengeluhkan makin sulitnya mengurus perijinan-perijinan karena kini semuanya di Pemprov bukan lagi di Pemkab.
Dia mencontohkan, satu klarifikasi surat perijinan saja akan memakan waktu cukup lama karena dari kabupaten ke provinsi. Dia menyebutnya, malah berkas ijin menumpuk dan lama tidak terurus di provinsi.
“Sekarang mengenai perijinan dan birokrasi bukannya tambah mudah malah tambah sulit. Dengan adanya aturan-aturan yang mensentralkan kembali ke provinsi yang harusnya di kabupaten harusnya bisa dilaksanakan,” tegasnya.
H Masun menambahkan, seharusnya perijinan itu dipermudah dan tidak bertele tele.”Benar, kalau perijinan itu diperketat untuk tidak merusak lingkungan hidup. Tapi ya jangan semua dipersulit,” tegasnya.
http://bojonegoropost.com/2017/04/18/perijinan-dikeluhkan-pemilik-lahan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar