TIM gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polri dibantu TNI dan Forkopim Kec. Garut Kota, Kab. Garut,Jawa Barat, menyegel pabrik pengolahan bulu ayam, PT Afta Arafah, Kamis (30/3/2017) di Jl. Copong, Kp. Bojonglarang, Kelurahan Sukamantri, Kec. Garut Kota.
Pabrik pengolahan bulu ayam yang dijadikan bahan pakan ternak itu ditutup sementara karena menyalahi aturan Perda Nomor 12 tahun 2016 pasal 4 ayat 1 dan 2.
“Bunyi pasal tersebut di antaranya, Setiap perusahaan harus memiliki legalitas ijin operasional dalam artian izin gangguan, ” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Garut, Frederico Fernandes, pada www.porosgarut.com di lokasi.
Dikatakannya, selain tidak mengantongi izin operasional, perusahaan tersebut juga tidak mengantongi izin gangguan. PT ini hanya memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saja. Sedangkan perizinan lainnya sudah habis sejak tahun 2014 lalu.
” Kami melakukan penegakan sesuai dengan SOP Penegakan Perda dengan melayangkan surat teguran pertama, kedua kali sampai kita melakukan surat peringatan terakhir bahwa perusahaan tersebut belum memiliki legalitas. Namun tidak pernah didengar, sehingga pihak Satpol PP memutuskan untuk melakukan penyegelan sementara sampai beres perijinannya,” jelasnya.
Sementara itu, Hendra, pengelola pabrik PT Afta Arafah menuturkan, perusahaannya mempekerjakan masyarakat sekitar yang jumlahnya mencapai 180 orang tenaga kerja dari wilayah yang langsung berdekatan dengan pabrik.
Bahkan, lanjutnya, ada juga para korban banjir bandang yang ikut bekerja. “Jadi adanya pabrik pakan ternak ini, ikut membantu masyarakat sekitar untuk meningkatkan perekonomian,” ungkapnya.
Hendra pun menjelaskan, penyegelan pabrik mengakibatkan seluruh pekerja untuk sementara waktu dirumahkan p sampai proses perizinan ditempuh.
” Ya, secara otomatis seluruh kegiatan dihentikan dan seluruh pekerja dirumahkan. Kami akan mengikuti aturan Pemda Garut, dalam menempuh perijinan” katanya.
https://www.porosgarut.com/?p=6251
Tidak ada komentar:
Posting Komentar