Yth Dishub Bandar Lampung. Saya pengemudi (driver) ojek online (daring). Saya mau tanya, apakah ojek online sudah ada izin di Bandar Lampung?
Sebab, saya sering diganggu ojek pangkalan, terutama di MBK dan Moka.
Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6282282606xxx
Belum Miliki Izin Operasi
Kami informasikan bahwa ojek online hingga saat ini belum memiliki izin beroperasi.
Karena pada prinsipnya, sepeda motor bukan merupakan angkutan umum, sehingga untuk legalitasnya tidak ada, dan tidak diakui sebagai angkutan umum.
Jadi, payung hukumnya belum ada.
Karena dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ojek motor tidak dicantumkan sebagai transportasi umum.
Ibrahim
Kepala Dishub Bandar Lampung
http://lampung.tribunnews.com/2017/05/05/apa-ojek-online-di-bandar-lampung-sudah-memiliki-izin-operasional

Tidak ada komentar:
Posting Komentar