Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan jemput bola untuk mempermudah pelayanan perizinan tenaga kesehatan dengan mendatangi langsung rumah sakit-rumah sakit.
DPM-PTSP sengaja melaku - kan jemput bola untuk mempermudah tenaga kesehatan melakukan pengurusan izin profesi. Kepala DPM-PTSP Kota Semarang Ulfi Imran Basuki mengatakan, sudah ada beberapa rumah sakti yang didatangi di antaranya RS Karyadi dan RS Tlogorejo Semarang.
Pelayanan yang diberikan semuanya sudah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kesehatan (Sinakes) online sehingga pemohon tidak perlu menunggu waktu lama. “Kita jemput bola, langsung ke RS yang menjadi pusat kegiatan para tenaga kesehatan, dengan harapan para pemohon bisa langsung mengajukan perizinan dengan cepat,” ujar Ulfi kemarin.
Dia menerangkan, Sinakes merupakan langkah penyederhanaan permohonan izin profesi dari tenaga kesehatan. Sistem online ini juga mengurangi penggunaan kertas sehingga lebih ramah lingkungan. “Melalui Sinakes ini, layanan perizinan untuk tenaga kesehatan yang sebelumnya bisa memakan waktu 10 hari kerja hingga satu bulan, bisa dilakukan hanya dalam waktu 18 jam,” ucapnya. Ulfi menjelaskan, aplikasi Sinakes terintegrasi dalam tiga kelembagaan yang menangani proses perizinan tenaga kesehatan, seperti Organisasi Profesi, Dinas Kesehatan Kota Semarang dan DPM-PTSP Kota Semarang. Profesi tenaga kesehatan yang memerlukan perizinan, di antaranya keperawatan, bi - dan, ahli gizi, ahli farmasi, ke - sehatan lingkungan, apoteker, terapi wicara, okupaksi terapi, fisioterapi, perekam medis dan informasi kesehatan.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menerangkan, saat ini pemerintah terus me ngem - bangkan sistem online khususnya untuk perizinan. Tidak hanya perizinan tenaga kesehatan, tapi juga perizinan lainnya. Menurut dia, pemberlakuan layanan berbasis online tersebut untuk meminimalisasi adanya tatap muka antara pegawai dengan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan.
http://koran-sindo.com/page/news/2017-05-13/5/22/DinasPM_PTSP_Jemput_Bola_Layani_Perizinan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar