PT Freeport Indonesia mendapatkan izin sementara untuk ekspor konsentrat selama proses perubahan perizinan dari perusahaan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dijalankan.
Namun ada hal menarik dalam proses mengubah perizinan ini, Juru Bicara Freeport Riza Pratama mengatakan, Freeport tentu berkomitmen untuk memenuhi persyaratan pemerintah dalam rangka ekspor konsentrat. Sayangnya, syarat dari perjanjian tersebut belum dijelaskan secara detail.
"IUPK sendiri bentuknya kayak apa, pemerintah belum berikan. Artinya kita sudah komitmen dengan beberapa syarat," ujarnya, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/2/2017).
Terkait dengan keterisian gudang Freeport, Riza mengungkapkan saat ini jumlah produksi konsentrat sudah hampir memenuhi gudang. Alhasil harus dilakukan kegiatan ekspor konsentrat untuk menstabilkan produksi.
Riza menambahkan, pemerintah belum menjelaskan apakah saat ini sudah bisa melakukan kegiatan ekspor ataukah masih bergantung dengan proses perubahan perizinan KK menjadi IUPK.
"Kita berharap pemerintah segera memberikan jalan kepada kita. Karena sekarang ini kita tidak nyaman berinvestasi. Ini karena alasan finansial," tandasnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar