Senin, 05 Juni 2017

Dengar Alasan Sedang Urus Perijinan, Tim Gabungan Satpol PP Batalkan Segel Asoka

Tim Gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, serta Bakueda Kota Pangkalpinang, melaksanakan Sidak Ke Pusat Perbelanjaan Asoka yang berlokasi di jalan baru kota Pangkalpinang.
Hal itu Disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang, Rasdian Setiady kepada wartawan, Selasa (30/5/17) Sore. Ia mengatakan Sidak kali ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti intruksi Wakil Walikota Pangkalpinang, Muhammad Sopian untuk melakukan penyeledikan terhadap pusat perbelanjaan Asoka yang diduga telah lama tidak memiliki izin lengkap.
"Jadi hari ini anggota saya bersama tim dari perizinan, pajak dan Disperindag datang ke Asoka untuk mengklarifikasi dugaan tidak adanya izin yang mereka miliki," ucapnya.
Selain itu juga dirinya menyebutkan, Setelah dilakukan pengecekan kelapangan memang benar ditemukan bahwa pihak Asoka belum memiliki izin seperti Surat Izin Gangguan (SiG) dan Tanda Daftar Perusahaan.
"Namun menurut pernyataan Gunadi pengelola Asoka saat ini semua perizinan tersebut sedang diurus sudah dikecamatan dan tinggal diarahkan ke KPPT," ujarnya.
Selanjutnya ia juga menjelaskan karena adanya itikad baik dari pihak Asoka untuk melengkapi perizinannya, maka dari itu pihaknya tinggal menunggu saja keseriusan pernyataan tersebut.
"Rencananya kita akan segel hari ini, namun karena adanya itikad baik dari pengelola untuk melengkapi perizinannya, maka dari itu kita tunggu saja realisasinya. Apabila semua itu hanya omong kosong belaka maka saya akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang ada," tandasnya.
summer : https://beritababel.com/berita/2017/05/30/979/dengar-alasan-sedang-urus-perijinan-tim-gabungan-satpol-pp-batalkan-segel-asoka

Tidak ada komentar:

OSS Izin Usaha

OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...