Sabtu, 10 Juni 2017

IZIN PRODUKSI KOSMETIKA


  • Uraian singkat tentang produk layanan

    Dasar hukum :

    Permenkes 1175 tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetika
    • Izin Produksi Kosmetika terdiri dari pengurusan izin baru, perpanjangan izin, perubahan izin (pindah lokasi, pergantian direktur, pergantian penanggung jawab).
    • Izin Produksi Kosmetika terdiri dari dua golongan, yakni golongan A dan B. Golongan A harus memiliki penanggung jawab Apoteker, sementara golongan B harus memiliki penanggung jawab tenaga teknis kefarmasian. Industri kosmetika golongan A harus memiliki laboratorium.
    • Selain persyaratan di bawah ini, untuk menerbitkan izin produksi kosmetika harus ada rekomendasi Dinkes Provinsi dan BPOM.

  • Persyaratan

    • Surat permohonan (Sesuai Lampiran 1 pada Permenkes 1175)
    • Nama Direktur
    • Fotokopi KTP pemilik/Direksi Perusahaan
    • Susunan Direksi dan Anggota
    • Pernyataan Direksi dan anggota tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Farmasi
    • Fotokopi Akte Notaris Pendirian Perusahaan
    • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Fotokopi izin usaha industri / tanda daftar industri (legalisir)
    • Denah bangunan yang disahkan oleh Kepala BPOM
    • Daftar peralatan dan mesin-mesin yang digunakan
    • Bentuk sediaan yang diproduksi
    • Asli Surat Pernyataan Kesediaan Bekerja sebagai Penanggung Jawab
    • Fotokopi Ijazah dan STR Penanggung Jawab (Legalisir)
    • Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak

  • Prosedur / Mekanisme

    Picture Required


  • Waktu penyelesaian (sejak berkas lengkap )

    14 hari kerja
    Setelah diterimanya rekomendasi Dinkes Provinsi dan BPOM.
- Sumber : http://www.depkes.go.id

Tidak ada komentar:

OSS Izin Usaha

OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...