Uraian singkat tentang produk layanan
Dasar hukum :
Permenkes 1175 tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetika- Izin Produksi Kosmetika terdiri dari pengurusan izin baru, perpanjangan izin, perubahan izin (pindah lokasi, pergantian direktur, pergantian penanggung jawab).
- Izin Produksi Kosmetika terdiri dari dua golongan, yakni golongan A dan B. Golongan A harus memiliki penanggung jawab Apoteker, sementara golongan B harus memiliki penanggung jawab tenaga teknis kefarmasian. Industri kosmetika golongan A harus memiliki laboratorium.
- Selain persyaratan di bawah ini, untuk menerbitkan izin produksi kosmetika harus ada rekomendasi Dinkes Provinsi dan BPOM.
Persyaratan
- Surat permohonan (Sesuai Lampiran 1 pada Permenkes 1175)
- Nama Direktur
- Fotokopi KTP pemilik/Direksi Perusahaan
- Susunan Direksi dan Anggota
- Pernyataan Direksi dan anggota tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Farmasi
- Fotokopi Akte Notaris Pendirian Perusahaan
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi izin usaha industri / tanda daftar industri (legalisir)
- Denah bangunan yang disahkan oleh Kepala BPOM
- Daftar peralatan dan mesin-mesin yang digunakan
- Bentuk sediaan yang diproduksi
- Asli Surat Pernyataan Kesediaan Bekerja sebagai Penanggung Jawab
- Fotokopi Ijazah dan STR Penanggung Jawab (Legalisir)
- Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
Prosedur / Mekanisme
Picture Required
Waktu penyelesaian (sejak berkas lengkap )
14 hari kerjaSetelah diterimanya rekomendasi Dinkes Provinsi dan BPOM.
Sabtu, 10 Juni 2017
IZIN PRODUKSI KOSMETIKA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
OSS Izin Usaha
OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...
-
Uraian singkat tentang produk layanan Dasar hukum : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 006 tahun 2012 tentang Izin Industri dan U...
-
Sehubungan dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.04/2016 tentang Registrasi Kepabeanan dan Peraturan Direktur Jend...
-
Aneka Macam Urus Perizinan di Depnaker. Kewajiban bagi Perusahaan atau Pelaku bisnis untuk mengurus Perizinannya diluar legalitas perusahaa...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar