Senin, 05 Juni 2017

Permudah Perijinan, Pemprov Kaltara Mulai Sediakan Laman Web Khusus

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan kemudahan kepada pelaku usaha yang ingin menanamkan modalnya di Kalimantan Utara (Kaltara), dengan melihat profil Provinsi Kaltara pada laman khusus pengurusan perizinan secara daring (online). Dimana masyarakat, utamanya pelaku usaha yang membutuhkan izin dapat segera menjalankan usahanya dengan mengakses laman dpmptsp.kaltaraprov.go.id.

Gubernur Provinsi Kaltara, Dr H Irianto Lambrie menyebutkan laman web khusus itu sengaja dirancang untuk memberi kemudahan, kecepatan, dan efisiensi pelayanan perizinan intansi kepada masyarakat pelaku usaha.

"Jadi ketika ingin mendapatkan izin, tidak perlu lagi datang jauh dari daerahnya ke sini. Tak perlu buang biaya, buang waktu, buang tenaga. Cukup membuka laman tersebut bisa lewat handphone atau masuk ke website‐nya," tutur Irianto.

website khusus itu menjadi wadah komunikasi antara si pengurus izin dengan petugas pelayanan perizinan maupun pejabatnya tanpa bertatap muka secara langsung. Dan untuk menghidari adanya kegiatan "transaksi" pengurusan perijinan.

"Jadi ini sebagai bentuk transaparansi juga, namun tetap saja pengajuan ijin harus sesuai dengan persyaratan sesuai yang dimohonkan," jelas Irianto.

Selanjutnya pemohon akan diarahkan melakukan mendaftaran dengan mengunggah beberapa dokumen persyaratan yang diminta, dimana ketika dianggap memenuhi persyaratan, maka permohonan izin kemudian akan segera diproses.

"Kalau tidak lengkap syaratnya, kami akan kirim surat elektronik (email) kepada pemohon bahwa syaratnya belum lengkap. Setelah lengkap, baru kami beri nomor registrasi sebagai jaminan dia sudah mendaftar," ujarnya.

Irianto menjelaskan ada dua alur perijinan, internal dan eksternal dimana alur internal hanya melalui petugas pelayanan dan perijinan beserta pejabat yang berwenang di DPM PTSP. Umumnya, alur ini hanya untuk ijin prinsip dan alur ini maksimal hanya membutuhkan 3 hari kerja. Sedang alur eksternal, melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis maupun kementerian lembaga pemerintah di pusat.

"Urusan eksternal yang bisa agak lama. Misalnya kalau ijin perkebunan harus ke Dinas Perkebunan dan yang terkait lainnya. Kalau lokasi kebunya masuk ke kawasan hutan lindung misalnya, maka dia harus ke Kementerian Kehutanan untuk meminta ijin khusus," tutur Irianto.

Alur perijinan eksternal berturut‐turut melalui petugas informasi pelayanan DPM PTSP, SKPD teknis, Kabid Pelayanan Perizinan, SKPD teknis, staf pemroses, Kabid Pelayanan Perizinan, Kepala DPM PTSP, kembali ke petugas informasi dan pelayanan.

"Khusus ketika permohonan itu sudah sampai di SKPD Teknis, kemudian diajukan ke Gubernur. Untuk disetujui atau tidak. Kalau Gubernur setuju, baru izinnya dikeluarkan oleh DPM PTSP. Setelah itu dari OPD tersebut akan teruskan ke petugas informasi pelayanan, untuk kemudian dikirim via pos ke alamat pemohon," tuturnya.

Sumber : http://www.newstara.com/berita-2566-permudah-perijinan-pemprov-kaltara-mulai-sediakan-laman-web-khusus.html

Tidak ada komentar:

OSS Izin Usaha

OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...