Jumat, 15 September 2017

Importir Wajib Registrasi

Bagi Anda para importir, bersiaplah untuk menyiapkan semua dokumen impor yang selama ini tercecer di meja kerja. Pasalnya, mulai 1 Desember mendatang Menteri Keuagan (Menkeu) mewajibkan importir untuk melakukan registrasi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) guna memenuhi kewajiban kepabeanan. Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir tanggal 5 Oktober 2007.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Departemen Keuangan (Depkeu) Samsuar Said, kebijakan itu dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6A Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan

Dalam PMK itu disebutkan, importir mengajukan permohonan kepada DJBC melalui media elektronik. Terhadap permohonan itu, DJBC berhak menerima atau menolak dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterimanya formulir isian secara lengkap dan benar. 

Dalam hal permohonan registrasi diterima, DJBC memberikan Nomor Indentitas Kepabeanan (NIK) yang disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR). Sedangkan dalam hal permohonan registrasi ditolak, DJBC memberitahukan penolakan permohonan registrasi importir dengan disertai alasan penolakan melalui media elektronik. 

NIK dapat diblokir apabila dalam jangka waktu 12 bulan berturut-turut importir yang mendapat NIK tidak melakukan kegiatan impor. Namun, NIK dapat diaktifkan kembali apabila importir dapat membuktikan adanya kegiatan impor, telah mendapat rekomendasi dari instansi teknis terkait yang menerbitkan Angka Pengenal Importir (API) atau Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT), dan masih melakukan kegiatan usahanya berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh DJBC atau pejabat yang ditunjuk. 

Disamping itu, NIK dapat diaktifkan kembali apabila importir telah memperbaiki data atau dokumennya, meski dari hasil penelitian dan penilaian DJBC kembali ditemukan eksistensi, identitas pengurus dan penanggungjawab tidak sesuai dengan pemberitahuan, API/APIT habis masa berlakunya, dan/atau importir tidak menyelenggarakan pembukuan. 

Pasal 6A UU No. 17/2006
Ayat (1)   Orang yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean wajib melakukan registrasi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapat nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan.
Ayat (2)   Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) orang yang melakukan pemenuhan kewajiban pabean tertentu.
Ayat (3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.


DJBC juga dapat mencabut NIK jika: (i) importir melakukan pelanggaran ketentuan pidana menurut peraturan perundang-undangan tentang kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, (ii) dalam waktu 3 bulan setelah dilakukan pemblokiran karena alasan eksistensi, identitas pengurus dan penanggungjawab tidak sesuai dengan pemberitahuan, API/APIT habis masa berlakunya, dan/atau tidak menyelenggarakan pembukuan, importir tidak memperbaiki data/dokumen, (iii) API/APIT dicabut, (iv) diminta oleh instansi teknis terkait yang menerbitkan API/APIT, (v) importir dinyatakan pailit oleh pengadilan, dan/atau (vi) diminta oleh importir yang bersangkutan.

Ketentuan PMK ini, dikecualikan bagi importir yang melakukan pemenuhan kewajiban pabean tertentu yang berkaitan dengan: barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia, barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia, dan barang pribadi penumpang, awak sarana angkut, pelintas batas dan barang kiriman. 

Selain itu juga dikecualikan bagi barang pindahan, barang kiriman hadiah dan hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau penanggulangan bencana alam, serta barang untuk keperluan pemerintah atau lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh lembaga tersebut, atau barang-barang yang mendapat persetujuan impor tanpa API/APIT dari instansi terkait yang menerbitkan API/APIT.

narasumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol17885/importir-wajib-registrasi

Tidak ada komentar:

OSS Izin Usaha

OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...