Apa itu API-U ?
Angka Pengenal Impor (API) merupakan tanda
pengenal yang harus dimiliki importir dalam melakukan kegiatan importasi
barang, yang digunakan oleh Pemerintah sebagai instrumen penataan tata tertib
impor dalam rangka pelaksanaan kebijakan perdagangan luar negeri di bidang
impor. Izin
API-U diberikan kepada perusahaan yang melakukan
impor barang tertentu untuk diperdagangkan dan jenis barang yang tercakup dalam
1 (satu) bagian (section) sebagaimana tercantum dalam Sistem Klasifikasi Barang
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan apa saja yang diperlukan untuk
pengurusan Izin API-U :
1 Foto
copy akta pendirian dan perubahan terakhir perusahaan, disertai SK
Pengesahannya Kehakiman;
2
Foto copy KTP dan NPWP pengurus perusahaan
(direksi dan komisaris);
3 Foto
copy bukti kepemilikan kantor (surat sewa jika menyewa atau sertifikat hak
milik jika milik sendiri);
4
Foto copy surat keterangan domisili
perusahaan;
5
Foto copy NPWP, SKT, dan SPPKP perusahaan;
6
Foto copy SIUP dan TDP perusahaan;
7 Pas
photo penanggung jawab/pimpinan perusahaan uk. 3×4 sebanyak 3 lembar
(background merah);
8 Surat
Referensi Bank Asli ditujukan ke Kepala DPMPTSP Propinsi DKI Jakarta untuk
keperluan pengurusan API-U;
9
Foto kantor (ada papan nama perusahaan)
dan ruangan kerja;
10 Kop
surat dan stempel perusahaan;
Biaya
dan waktu pengurusan Izin API-U
Biaya
: Rp.
3.500.000,-
Waktu pengerjaan : 10-15 hari kerja
Kontak Kami
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899
Tidak ada komentar:
Posting Komentar