Selasa, 07 November 2017

Registrasi Kepabeanan

Peraturan mana yang mengatur tentang Registrasi ?

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014 tanggal 25 Maret 2014 tentang Registrasi Kepabeanan dan mulai berlaku tanggal 1 Juni 2014

Pengertian:
Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh pengguna jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan
Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh DJBC kepada pengguna jasa yang telah melakukan registrasi untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual

Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir.

Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggungjawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang

Siapa saja yang wajib melakukan REGISTRASI KEPABEANAN ?
Adalah semua Pengguna Jasa Kepabeanan, yaitu :
–       Importir
–       Eksportir
–       PPJK
–       Pengangkut

Jenis Permohonan Registrasi Kepabeanan itu berupa apa saja ?
Jenis permohonan Registrasi Kepabeanan berupa :
–       Registrasi Baru (bagi yang belum memiliki NIK)
–       Perubahan Data Registrasi (bagi yang telah memiliki NIK)


Tidak ada komentar:

OSS Izin Usaha

OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...