Peraturan mana yang mengatur tentang Registrasi ?
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014 tanggal 25 Maret 2014
tentang Registrasi Kepabeanan dan mulai berlaku tanggal 1 Juni 2014
Pengertian:
Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang
dilakukan oleh pengguna jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan
Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) adalah nomor identitas yang
bersifat pribadi yang diberikan oleh DJBC kepada pengguna jasa yang
telah melakukan registrasi untuk mengakses atau berhubungan dengan
sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara
manual
Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir.
Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggungjawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang
Siapa saja yang wajib melakukan REGISTRASI KEPABEANAN ?
Adalah semua Pengguna Jasa Kepabeanan, yaitu :
– Importir
– Eksportir
– PPJK
– Pengangkut
Jenis Permohonan Registrasi Kepabeanan itu berupa apa saja ?
Jenis permohonan Registrasi Kepabeanan berupa :
– Registrasi Baru (bagi yang belum memiliki NIK)
– Perubahan Data Registrasi (bagi yang telah memiliki NIK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar