Urus Perizinan Impor
Angka Pengenal Importir (“API”)
Mengenai API, pengaturannya terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir (“Permendag 70/2015”).
API adalah tanda pengenal sebagai importir. Importir
sendiri adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan
hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor.
Impor hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki API. API ini terdiri atas:
a. API Umum (“API-U”)
API-U hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.
b. API Produsen (“API-P”)
API-P
hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk
dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong,
dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. Barang yang diimpor
tersebut dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada
pihak lain.
Jika
barang impor itu merupakan barang yang diberikan fasilitas pembebasan
bea masuk dan telah dipergunakan sendiri dalam jangka waktu paling
singkat 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor, barang
impor tersebut dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
Setiap importir hanya dapat memiliki 1 (satu) jenis API dan berlaku untuk setiap kegiatan impor di seluruh wilayah Indonesia. API hanya
dapat dimiliki oleh kantor pusat perusahaan, yang mana dapat digunakan
oleh seluruh kantor cabang pemilik API apabila memiliki kegiatan usaha
sejenis.
API berlaku selama importir masih menjalankan kegiatan usahanya. Akan
tetapi, importir pemilik API wajib melakukan pendaftaran ulang di
instansi penerbit setiap 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan.
Syarat dan Ketentuan Pengurusan API
Kewenangan
penerbitan API (API-U dan API-P) berada pada Menteri Perdagangan, yang
memberikan mandat kewenangan penerbitan API kepada:
a. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”);
b. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (“Direktur Jenderal”); dan
c. Kepala Dinas di bidang perdagangan di Provinsi (“Kepala Dinas Provinsi”).
Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan API kepada Kepala Badan Pengusahaan.
Syarat dan ketentuan pengurusan permohonan API bergantung pada pihak yang mengajukan API.
Mengenai
pertanyaan Anda soal pengurusan API untuk Perseroan Terbatas (“PT”)
biasa, kami kurang mendapatkan keterangan yang rinci mengenai PT
tersebut. Oleh karenanya, kami akan menjelaskan beberapa persyaratan
permohonan API merujuk pada berbagai kondisi sebagai berikut:
A. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
BKPM mendapatkan mandat kewenangan penerbitan API-U dan API-P dari Menteri Perdagangan untuk perusahaan penanaman modal yang penerbitan izin usahanya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
Kepala
BKPM dapat memberikan mandat kewenangan tersebut kepada pejabat eselon 1
yang membidangi pelayanan penanaman modal dan/atau pejabat eselon 2
yang membidangi pelayanan perizinan di BKPM. Kemudian,
API-U dan API-P yang diterbitkan oleh Kepala BKPM atau oleh pejabat
eselon 1 atau pejabat eselon 2 ini ditandatangani untuk dan atas nama
Menteri.
Untuk
memperoleh API-U dan API-P ini, perusahaan mengajukan permohonan kepada
Kepala BKPM dengan mengisi formulir isian serta melampirkan
dokumen-dokumen berikut ini:
a. fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya serta pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. fotokopi
surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku
dan kantor kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa atau kontrak
tempat berusaha;
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan sesuai dengan domisilinya;
d. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
e. fotokopi izin usaha di bidang perdagangan impor yang diterbitkan oleh Kepala BKPM, untuk API-U;
f. fotokopi
Pendaftaran Penanaman Modal, Izin Prinsip Penanaman Modal, izin usaha
di bidang industri, atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan
oleh Kepala BKPM, untuk API-P;
g. fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), khusus untuk tenaga kerja asing yang menandatangani API;
h. referensi dari Bank Devisa, untuk API-U;
i. fotokopi KTP atau Paspor penandatangan API yaitu Direksi dan kuasa Direksi; dan
j. pas
foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing Direksi
dan kuasa Direksi Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 cm.
B. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan
Direktur Jenderal mendapatkan mandat kewenangan penerbitan API-P dari Menteri Perdagangan untuk
badan usaha atau kontraktor di bidang energi, minyak dan gas bumi,
mineral serta pengelolaan sumber daya alam lainnya yang melakukan
kegiatan usaha berdasarkan perjanjian kontrak kerja sama dengan
Pemerintah Republik Indonesia.
Untuk
memperoleh API-P ini, perusahaan mengajukan permohonan untuk memperoleh
API-P kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor dengan
mengisi formulir isian serta melampirkan dokumen-dokumen berikut ini:
a. salinan
Kontrak Kerjasama dengan Pemerintah atau badan pelaksana/satuan kerja
khusus yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan pengendalian
kegiatan usaha di bidang energi, minyak dan gas bumi, mineral serta
pengelolaan sumber daya alam lainnya;
b. asli rekomendasi dan Pemerintah atau badan pelaksana/satuan kerja khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha atau kontraktor;
d. pas
foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing
penanggung jawab kontraktor Kontrak Kerjasama 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4
cm; dan
e. fotokopi bukti identitas/paspor masing-masing penanggung jawab.
C. Kepala Dinas Provinsi
Kepala Dinas Provinsi mendapatkan mandat kewenangan penerbitan API-U dan API-P dari Menteri Perdagangan.
Namun,
dalam hal di Pemerintahan Daerah Provinsi telah dibentuk Instansi
Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PTSP”), Menteri Perdagangan
dapat memberikan mandat kewenangan penerbitan API-U dan API-P kepada
Kepala Instansi Penyelenggara PTSP. Pengajuan
permohonan, perubahan data API-U dan API-P dan pelaporan realisasi
impor, disampaikan kepada Kepala Instansi Penyelenggara PTSP.
Penerbitan API-U dan API-P ini hanya untuk perusahaan penanaman modal dalam negeri selain perusahaan yang penerbitan izin usahanya merupakan kewenangan Pemerintah (sebagaimana disebut dalam huruf A di atas) dan perusahaan selain badan usaha atau kontraktor (sebagaimana disebut dalam huruf B di atas).
Untuk permohonan API-U, perusahaan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan melampirkan:
a. fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
b. fotokopi
surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku
dari kantor kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa atau
kontrak tempat berusaha;
c. fotokopi
izin usaha di bidang perdagangan yang diterbitkan oleh Kepala Instansi
Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal di
Provinsi/Kabupaten/Kota, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau izin
usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi/dinas teknis yang
berwenang di bidang perdagangan;
d. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
e. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan atau perseorangan dan Penanggung Jawab Perusahaan;
f. referensi dari Bank Devisa;
g. fotokopi KTP atau Paspor penandatangan API yaitu Direksi dan kuasa Direksi; dan
h. pas
foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing Pengurus
atau Direksi Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 cm.
Untuk permohonan API-P, perusahaan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan melampirkan:
a. fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
b. fotokopi
surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku
dari kantor kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa atau
kontrak tempat berusaha;
c. fotokopi
Pendaftaran Penanaman Modal, Izin Prinsip Penanaman Modal, izin usaha
di bidang industri, atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan
oleh Kepala Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang
Penanaman Modal di Provinsi/Kabupaten/Kota atau instansi/dinas teknis
yang berwenang;
d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan atau perseorangan dan penanggung jawab perusahaan sesuai dengan domisilinya;
e. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
f. fotokopi KTP atau Paspor penandatangan API yaitu Direksi dan Kuasa Direksi; dan
g. pas
foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing Pengurus
atau Direksi Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 cm.
D. Kepala Badan Pengusahaan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (“Badan Pengusahaan”)
Menteri
mendelegasikan kewenangan penerbitan API-U dan API-P kepada Kepala
Badan Pengusahaan untuk perusahaan, badan usaha, atau kontraktor yang
didirikan dan berdomisili di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas.
Ketentuan
mengenai tata cara permohonan dan persyaratan API, penerbitan API,
pelaporan realisasi impor perusahaan pemilik API, perubahan data API,
dan sanksi diatur tersendiri oleh Ketua Dewan Kawasan setelah
berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan
mengacu kepada Permendag 70//2015.
Merujuk pada ketentuan di atas, yang diurus ke pihak Bea Cukai bukanlah API, melainkan registrasi kepabeanan untuk mendapatkan akses kepabeanan. Mengenai registrasi kepabeanan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.04/2016 Tahun 2016 tentang Registrasi Kepabeanan (“Permenkeu 179/2016”).
Importir,
Eksportir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Pengangkut,
Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, Perusahaan Jasa Titipan, dan
pengguna jasa kepabeanan lainnya (“Pengguna Jasa”) yang akan melakukan
pemenuhan kewajiban pabean harus melakukan Registrasi Kepabeanan ke
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk diberikan Akses Kepabeanan.
Registrasi Kepabeanan dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Setelah mendapat persetujuan Akses Kepabeanan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Pengguna Jasa Kepabeanan :
a. digunakan sebagai identitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban di bidang kepabeanan; dan
b. merupakan nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan.
Urus Perizinan Impor
Urus Perizinan
Urus Perizinan Import
Urus Perijinan Online
Urus Perijinan
Urus Perizinan Usaha
|
Kontak
Kami
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Bintaro Sektor 9 Tangerang Selatan
Rio
08111599899
(WA)
www.kindo.co.id
|
||||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar