Sejumlah Tempat Hiburan
Malam di Jakarta Tak Punya Izin Usaha
Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta kembali menggelar sidak ke sejumlah tempat
hiburan malam dari Senin malam hingga Selasa dini hari. Sejumlah tempat hiburan
malam diketahui tak memiliki kelengkapan surat izin usaha.
Seperti
ditayangkan Patroli Indosiar, Selasa (26/12/2017), Dinas Pariwisata
dan Kebudayaan DKI Jakarta melakukan sidak di lima wilayah Jakarta untuk
melakukan pengawasan, pembinaan, dan memonitor kelengkapan perizinan tempat
hiburan malam yang kerap disalahgunakan.
Salah
satu tempat hiburan malam yang disidak adalah tempat hiburan di Jalan RE
Martadinata, Jakarta Utara. Petugas juga mendatangi hiburan karaoke di kawasan
Mangga Dua dan hotel di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Dari
hasil sidak, sejumlah tempat hiburan malam ditemukan tak memiliki kelengkapan
perizinan atau surat izin yang sudah habis masa berlaku.
Narasumber : http://news.liputan6.com/read/3206691/sejumlah-tempat-hiburan-malam-di-jakarta-tak-punya-izin-usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar