Mengurus izin P-IRT
PIRT
atau izin industri rumah tangga pangan merupakan salah satu izin yang
wajib dimiliki oleh produsen produk pangan. Izin PIRT dapat meningkatkan
kepercayaan konsumen akan produk yang dikonsumsi. PIRT terkadang juga
dibutuhkan apabila hendak mendistribusikan produk lebih jauh seperti pada
toserba, supermarket, dan sejenisnya.
Pengurusan PIRT cukup
memakan waktu dan dapat bervariasi dari satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Berdasarkan pengalaman penulis beberapa wilayah memang memiliki waktu
pengurusan lebih cepat seperti di derah DKI Jakarta. Namun terdapat beberapa
trik umum yang dapat digunakan untuk mempercepat proses.
Sebelum kita membahas
tips & trik tersebut terdapat beberapa hal yang perlu diketahui sebelum
mengurus PIRT yakni terdapat beberapa jenis makanan yang tidak bisa didaftarkan
izin PIRT dan harus langsung didaftarkan ke izin MD BPOM diantaranya,
1. Susu dan hasil
olahannya;
2. Daging, ikan,
unggas dan hasil olahannya yang perlu proses penyimpanan beku;
3. Makanan kaleng;
4. Makanan bayi;
5. Minuman beralkohol;
6. AMDK (Air Minum
Dalam Kemasan);
7. Makanan / Minuman
yang wajib memenuhi persyaratan SNI;
8. Makanan / Minuman
yang ditetapkan oleh Badan POM
Namun secara umum
terdapat beberapa kesamaan seperti fotokopi bukti kepemilikan bangunan tanah
atau perjanjian kontrak, Fotokopi HGB, dan berkas lainnya. Berkas –
berkas tersebut dapat dilengkapi dalam waktu singkat sehingga tidak merupakan
masalah yang berarti. Berkas persyaratan yang akan banyak memakan waktu anda
ialah mengikuti penyuluhan keamanan pangan (PKP), menunggu hasil pengujian
laboratorium, dan bila diperlukan surat keterangan usaha (di wilayah tertentu).
1.) Mengikuti
penyuluhan keamanan pangan (PKP)
Penyuluhan keamanan
pangan hanya berlangsung 1 – 2 hari kerja sehingga sebenarnya tidak banyak
memakan waktu. Namun penyuluhan ini tidak selalu diadakan dan hanya
dilaksanakan secara periodik atau pada waktu tertentu dan bahkan dalam kasus
tertentu menunggu jumlah peserta hingga dianggap cukup. selain itu sertifikat
tanda bukti keikutsertaan PKP tidak langsung terbit. Sertifikat dapat terbit
hingga 1 bulan. Bila daerah anda tidak lekas menyelenggarakan PKP, PKP boleh
diikuti di wilayah lain. sebagai contoh bila anda mengurus izin di Jakarta
Barat anda boleh ikut penyuluhan di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Tangerang,
atau dimana pun dalam wilayah NKRI.
2.) Uji Laboratorium
Pengurusan PIRT
mempersyaratkan dokumen hasil uji laboratorium dengan parameter uji yang
beragam untuk setiap daerah. Daerah A mungkin mempersyaratkan uji pengawet,
pewarna, dan pemanis sedangkan daerah B mungkin hanya meminta uji mikrobiologis
seperti angka lempeng total (ALT / TPC), Angka kapang khamir, bakteri pembentuk
koli, dan lain – lain. Hasil uji ini keluar dalam waktu dua minggu atau lebih
pada musim libur seperti lebaran.
3.) Surat keterangan
usaha
Kecepatan penerbitan
surat keterangan usaha memang bervariasi untuk setiap wilayah. Ada yang hanya
satu hari hingga ada yang dua minggu. Daripada menunda pengurusan izin anda,
bila daerah tempat anda berproduksi menuntut persyaratan surat keterangan usaha
akan lebih baik segera diurus. Pengurusan dimulai dari meminta surat keterangan
RT / RW dilanjutkan ke kelurahan setempat.
Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok
A1 No 51
Kel. Pondok Pucung
Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar