Berdasarkan pasal
66 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa perusahaan
penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum (business entities) dan memiliki
izin dari instansi yang bertanggung-jawab di bidang ketenagakerjaan.
Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Keputusan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi No.Kep-101/Men/VI/2004 tentang Tata Cara Perizinan
Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh, khususnya dalam pasal 2 dan
pasal 3, bahwa untuk dapat menjadi perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruhwajib memiliki izin operasional dari instansi
yang bertanggung-jawab di bidang ketenagakerjaan (c.q. Dinas Ketenagakerjaan di
Kabupaten/Kota) sesuai domisil perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang
bersangkutan. Izin dimaksud berlaku di seluruh Indonesia untuk jangka waktu 5
(lima) tahun, dan (selanjutnya) dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang
sama.
Dengan
demikian suatu perusahaan yang beroperasi di bidang penyedia jasa
pekerja/buruh, selain harus memiliki tanda daftar perusahaan (TDP)
dari “Dinas Perdagangan“
(sesuai pasal 5 dan 22 jo. pasal 11 dan pasal 12 UU No. 3 Tahun
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan), juga harus memiliki izin operasional sebagai
perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dari Dinas Ketenagakerjaan di
Kabupaten/Kota sesuai lokasinya.
Jadi bukan “sertifikat penyedia jasa tenaga kerja dari Depnaker” sebagaimana
disebutkan dalam surat (pertanyaan) Saudara. Demikian juga, “izin dari Kadin”
sebagaimana yang Saudara sebutkan dalam surat dimaksud, menurut hemat kami
hanya sebagai bukti keanggotaan perusahaan Saudara dalam organisasi “Kamar
Dagang dan Industri”, dan bukan sebagai persyaratan untuk beroperasi di bidang
penyedia jasa pekerja/buruh.
Untuk
mendapatkan izin operasional dimaksud,
perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh menyampaikan permohonan kepada Dinas Ketenagakerjaansetempat
dengan melampirkan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
a. Copy
pengesahan (Akta Pendirian dan Pengesahaannya) sebagai badan hukum berbentuk PT
atau Koperasi dari Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Koperasi (sesuai
bentuk entitynya);
b. Copy
Anggaran Dasar (articles of association)
yang memastikan kegiatan usahanya sebagai penyedia jasa pekerja/buruh;
c. Copy
SIUP sesuai dengan TDP (sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan usaha
bisnis); dan
d. Copy
– bukti - Wajib Lapor Ketenagakarjaan di Perusahaan (berdasarkan UU No. 7 Tahun
1981).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar