Jumat, 09 Juni 2017

Wah..Wah..Wahh.. Satgas Mafia Pangan Segel Pangkalan Gas Elpiji, Kenapa ya?

Petugas Polres Palangka Raya bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota tergabung dalam Tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Pangan Kota Palangka Raya, kembali bergerak.
Setelah beberapa waktu berhasil menemukan puluhan makanan dan minuman kedaluwarsa, kali ini tim melakukan penyegelan satu pangkalan gas elpiji di Jalan S Parman, Selasa (6/6).
Garis polisi atau police line dipasang karena pangkalan terbukti tidak memiliki izin pangkalan dalam penjualan gas elpiji 3 Kg bersusidi. Termasuk menjual LPG diatas harga eceran tertinggi(HET) ditentukan, yakni Rp 22.000 padahal HET Rp 17.500.
“Iya ini kita segel sementara sampai pemilik pangkalan mengurus izin pangkalan. Karena sudah ditegur beberapa kali tetap mengindahkan teguran, jadi sesuai kesepakatan dan kesalahan maka di police line,” ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban.
Aratuni menerangkan dalam aturan dan perundang-undangan. Pangkalan tidak boleh menjual gas elpiji 3 Kg bersubsidi bilamana tidak memiliki izin pangkalan. Dan akan ditindak tegas sesuai aturan hukum. Salah satu disegel atau diberikan police line.
”Ini dari Agen PT Resbayu. Izin pangkalan sudah mati tahun 2015 dan sudah jemput bola meminta izin diurus tetapi selalu diindahkan. Jadi sementara di police linedulu. Padahal mengajukan syarat tidak terlampai sulit,” tuturnya.
Aratuni menambahkan tidak hanya satu pangkalan akan ditindak tegas bilamana terbukti. Tetapi pangkalan bahkan agen pun siap untuk ditindak bila memenuhi unsur kesalahan dan melanggar aturan yang ada.
“Ini buat kita lakukan pembinaan. Saya tegaskan milik siapapun akan ditindak bila melakukan pelanggaran,” pungkasnya.
Sementara itu, kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Ismanto menegaskan tidak memliki izin atau perizinan telah mati, maka akan dilakukan penyegelan sementara.
"Seperti di Pangkalan ini. Kalau mengedarkan gas bersubsidi ya harus ada izinnya. Perizinan niaga umum. Jika ada namun tidak berlaku lagi ya segera diperpanjang. Kalau tidak ada ya akan kami tindak tegas," tegas Ismanto.
Sementara itu,pemilik pangkalan, H Abdur Rahaman berdalih sudah melakukan pengurusan izin pangkalan tetapi hingga sekarang masih dalam proses. Ia pun berjanji dengan tindakan ini akan mengurus persyaratan izin agar bisa kembali berjualan dan memasarkan gas elpiji.
”Iya saya akui salah, tapi kami masih ngurus izin ini. Saya akan secepatnya untuk mengurus izin pangkalan,” ucapnya terlihat syok melihat petugas melakukan penyegelan.
Pantauan Radar Palangka, Tim juga bergerak ketiga agen besar PT Bersama, PT Resbayu dan PT Putra Itah Bersama. Dari tiga itu tidak ditemukan penumbunan atau hal mencurigakan. Namun tetap petugas mengingatkan agen untuk bisa membina para pangkalan agar mengurus izin dan persyaratan lain.
Sumber : http://sampit.prokal.co/read/news/9803-wahwahwahh-satgas-mafia-pangan-segel-pangkalan-gas-elpiji-kenapa-ya.html

Tidak ada komentar:

OSS Izin Usaha

OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...