Minggu, 03 September 2017

Persyaratan NIK BEA CUKAI / Registrasi Kepabeanan :


1. FC Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman).
2. FC Semua Akte Perubahan dan termasuk pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman) jika ada.
3. FC Domisili Perusahaan (SKDP) yg masih berlaku.
4. FC NPWP Perusahaan dan Lembar SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
6. FC SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) jika ada.
7. FC SIUP PT Lokal atau Pendaftaran BKPM/Izin Prinsip/IUT Perusahaan PMA.
8. FC TDP Perusahaan.
9. FC API-U/P Warna (Angka Pengenal Importir) – Bolak Balik
10. Salah satu jenis barang yang akan di Export atau di Import
11.FC NIK Beacukai lama atau SRP Lama (Apabila Perubahan)
12.FC KTP dan NPWP Direksi (Pengurus Perusahaan yg ada di Akte Terakhir) direktur dan komisaris
13. FC KTP dan NPWP Kuasa Direksi (Penanda Tangan API).
14. FC Refrensi Bank atau Rekening Giro satu bulan terakhir.
15. KOP Surat

16. Struktur Organisasi

Tidak ada komentar:

OSS Izin Usaha

OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...