Bank Indonesia menegaskan adanya kewajiban bagi penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) untuk memperoleh izin beroperasi dan paling lambat yaitu tanggal 7 April 2017.
"Setelah berakhirnya batas waktu yang telah ditentukan, kami Bank Indonesia akan melakukan penertiban dengan didukung oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam operasi penertiban," kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indoneisa Cirebon Abdul Majid Ikram di Cirebon, Kamis (16/3/2017).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar