Untuk mendapatkan surat izin usaha toko swalayan, seorang pengusaha toko mengaku harus melewati berbagai kejadian.
Bisa berupa surat peringatan hingga berujung pada penutupan usaha.
Meski, akhirnya pemilik usaha berhasil memenuhi peringatan itu dan mendapat perizinan yang dari Pemkot Kota Surabaya.
Kondisi ini dialami pemilik usaha toko modern di Jalan Kendalsarinomor 1.
Pensiunan PNS yang enggan disebut namanya itu, menginvestasikan Rp 350 juta untuk membuka toko.
Selama lima tahun menekuni bidang itu, dirinya menyadari memang tidak mudah mendapatkan izin operasional dan lainnya.
Dirinya bahkan mengurus izin operasional hingga lebih dari enam bulan. Padahal, perizinan yang harus dipenuhi tidak hanya satu macam.
“Waktu itu ditegur kecamatan tentang pengelolaan limbah yang belum ada izinnya, sebenarnya sedang proses. Tetapi ya tetap ditempeli stiker pelanggaran dan peringatan itu,” terangnya pada Surya.co.id, Kamis (16/3/2017).
Menurutnya, proses mendapat izin limbah cukup lama. Instansi yang harus dikunjungi tidak hanya satu saja.
Untungnya peringatan itu merupakan yang pertama, sehingga sambil mengurus perizinan tokonya tetap beroperasi.
http://jatim.tribunnews.com/2017/03/17/urus-izin-susah-pemilik-toko-tetap-diberi-stempel-pelanggaran-walau-sedang-proses-pengurusan-izin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar