Dinas Perhubungan (Dishub) Medan melalui suratnya dengan nomor 551.21/0908/DISHUB/III/2 017 meminta transportasi online yang beroperasi di Kota Medan segera melengkapi izin angkutan aplikasi online sesuai UU 22 Tahun 2009 dan PM 32 Tahun 2016.
Jika belum memiliki izin, maka transportasi online, seperti Grab dan Go-Jek, diminta menghentikan operasionalnya sementara waktu. “Sejak beroperasinya angkutan online grab dan gocar di Medan, terjadi persaingan tidak sehat dan menimbulkan keberatan angkutan umum konvensional yang sudah terlebih dahulu melayani masyarakat,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat, Senin (13/3).
Kata Renward, berdasarkan hasil kesepakatan pada saat rapat Forum LLAJ Kota Medan pada 7 Maret 2017 yang lalu di ruang rapat II Kantor Wali Kota Medan, pihaknya ingin menciptakan pelayanan angkutan sehat, kompetitif, dan menjaga situasi Kota Medan yang kondusif. Dishub meminta angkutan berbasis aplikasi ini mematuhi UU 2/2009 dan PM Nomor 32/2016 beserta izin aplikasi yang digunakan sebagaimana arahan Kapolrestabes Medan. Dia mengakui sejak dikirimkan surat itu kepada pimpinan transportasi online yang beroperasi di Medan, Grab sudah mendatangi Dishub Medan meminta saran dan masukan.
“Kita menyarankan mereka bekerja sama dengan angkutan yang sudah memiliki badan usaha dan berbadan hukum seperti Bluebird. Bagaimanapun angkutan yang beroperasi di suatu daerah harus memiliki izin dari daerah itu. Misalnya, di Medan ya izinnya harus dari Medan. Kalau beroperasional di luar Medan harus punya izin dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga,” ujarnya. Mengenai Go-Jek, Renward mengaku sebenarnya belum ada aturan yang mengatur angkutan roda dua dikatakan sebagai angkutan umum.
“Gojek ini kan sudah lama ada. Namanya RBT. Nah, kenapa dilarang karena tidak sesuai UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan peraturan perundang-undangan turunannya. Itu kata Menteri Perhubungan. Kalau soal izin aplikasinya di dinas informasi dan komunikasi, kalau dari Dishub tidak bisa. Bagaimana ada izin, badan usahanya apa,” katanya. Menanggapi ini, Sekretaris Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan Jaya Sinaga meminta pemerintah lebih tegas. Jangan hanya sekadar di atas kertas karena hasil rapat itu melibatkan lintas instansi, seperti, kodim, denpom, infokom, Organda Medan, dan lainnya.
“Jadi, tidak ada alasan bagi pemko Medan untuk tidak tegas. Jangan hanya mengimbau, tapi harus menghentikan operasional transportasi online. Kita bukan alergi dengan transportasi online, tapi masalahnya mereka tidak punya izin untuk beroperasi. Di Bandung, pemerintahnya bisa tegas, mereka menolak kehadiran transportasi online , kenapa Medan tidak bisa,” ungkapnya. Kata dia, dalam Pasal 139 UU Nomor 22/2009 sangat jelas disebutkan bahwa yang bisa beroperasi adalah angkutan memiliki izin operasional, seperti BUMD, PT, dan koperasi. Artinya di luar itu tidak bisa beroperasi.
“Nah Go-Jek sampai kapan pun tidak dibolehkan jadi angkutan umum. Karena tingginya kecelakaan yang diakibatkan sepeda motor. Kita mendukung teknologi, tapi ya harus memenuhi syarat dan aturan yang ada, harus punya izin usaha dan izin operasional. Kalau tidak, apa bedanya kita angkutan umum yang mesti uji kir, uji speksi dan lainnya. Mereka juga harus begitu,” katanya.
http://www.koran-sindo.com/news.php?r=5&n=57&date=2017-03-14
Tidak ada komentar:
Posting Komentar