Selasa, 21 Maret 2017

Pengurusan Izin Macet Total

Pelayanan berbagai jenis perizinan baku di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) Pemkab Klaten macet.
Para pelaku jasa dan usaha dibuat pusing sebab usahanya terancam gulung tikar. Aan, seorang pelaku usaha mengatakan awalnya ke kantor Dinas untuk mengajukan izin membuka usaha jasa klinik. ’’Namun dikatakan petugas kalau izinnya tidak jelas kapan akan jadi,’’ kata warga Kecamatan Bayat itu, Kamis (16/3).
Saat ditanyakan lebih jauh penyebabnya, Dinas beralasan tidak ada yang berani membubuhkan tanda tangan pada izin yang akan dikeluarkan. Bahkan berkas ajuan pada 2016 akhir masih banyak menumpuk dan belum jadi. Ditambah lagi berkas ajuan Januari 2017 sampai Maret yang jumlahnya sekitar seratusan. Saat ditanyakan lebih jauh hal itu terjadi sebagai dampak operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini pada Desember 2016. Sejak Bupati ditangkap dan ditahan, pejabat sementara adalah pelaksana tugas (Plt) Bupati, Sri Mulyani yang sebelumnya menjabat wakil bupati.
Posisi Plt diperparah dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Klaten yang juga diisi oleh Plt. Jabatan Plt itulah yang membuat berkas perizinan tidak segera jadi sebab para Plt tidak ada yang berani tanda-tangan. Kondisi itu merugikan pengusaha sebab tidak bisa berjalan tanpa izin.
Surat Mendagri
Yuli, pengusaha lain mengaku pusing sebab surat izin usaha perdagangan (SIUP) nya habis bulan ini dan akan ikut lelang. ’’Kalau tidak segera perpanjangan otomatis tidak akan bisa ikut lelang,’’katanya.
Kondisi itu menurutnya memprihatinkan sebab Presiden Jokowi tengah menggenjot investasi tetapi jika perizinan macet maka berdampak bagi investasi dan usaha di daerah. Tidak hanya itu, pembangunan bisa tidak jalan sebab sektorsektor masyarakat terganjal izin.
Padahal jika berusaha tidak ada izin, risikonya juga berat. Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) Pemkab Klaten, Surti Hartini mengatakan, selaku petugas di Dinas dirinya tidak berani tanda-tangan. ’’Saya selaku petugas tidak berani tanda-tangan sebab Plt Bupati saja tidak berani,’’ ungkapnya.
Menurutnya, hal itu terjadi sebab ada multitafsir pasal 65 ayat (4) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait kewenangan Plt dalam menjalankan tugas. Pemkab sudah mengirimkan surat ke Mendagri memohon petunjuk tetapi malah diminta konsultasi ke Gubernur. Sepanjang belum ada kepastian hukum, dirinya tidak berani melangkah memberi izin.
Risikonya jika menyalahi aturan bisa lebih berat. Untuk sementara, berkas ajuan tetap diterima Dinas dan diberikan keterangan yang menyatakan berkas masih diproses dan mendunggu pendelegasian. Soal apakah surat keterangan itu bisa berlaku atau tidak semua tergantung lembaga lain yang membutuhkan.
http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/pengurusan-izin-macet-total/

Tidak ada komentar:

OSS Izin Usaha

OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...