Dinas Penanaman Modal dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-BPPTS) Kota Jayapura bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jayapura untuk melindungi para pekerja yang ada di Kota Jayapura.
Kerjasama itu tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan kedua instansi tersebut beberapa waktu lalu, di Kota Jayapura. Kepala DPM-BPPTSP Kota Jayapura, Yohanes Wemben menegaskan, perusahaan yang mengurus perizinan baru atau pun perpanjang wajib melampirkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Semua pelaku usaha di Kota Jayapura wajib mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, karena hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan juga Instruksi Walikota Jayapura Nomor 03 Tahun 2017. Jika tak terdaftar sebagai peserta, izinnya kami tahan dulu,” ujar Yohanes, di Kota Jayapura, Kamis, 16 Maret 2017.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jayapura, Adventus Edison Souhuwat mengatakan, agar kerjasama itu berjalan maksimal, pihaknya telah menempatkan pegawai BPJS Ketenagakerjaan di dinas tersebut.
“Kami sudah tempatkan pegawai di dinas tersebut, agar pelaku usaha yang hendak mengurus perizinan dengan mudah mendapatkan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan bagi yang belum terdaftar sebagai peserta, “kata Adventus.
Adapun program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk para pelaku usaha yang belum terdaftar diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.
http://kabarpapua.co/perusahaan-wajib-lakukan-ini-jika-urus-izin-di-dpm-bpptsp-kota-jayapura/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar