Sabtu, 18 Maret 2017

Dispenda Tertibkan Puluhan Reklame Rokok Ilegal


Tim Penertiban Reklame Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor menertibkan puluhan umbul-umbul reklame rokok yang dipasang secara ilegal di sejumlah lokasi. Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penertiban Bidang Pengendalian Dispenda Kota Bogor, Hari Cahyadi, mengatakan, umbul-umbul iklan rokok tersebut dipasang di dua lokasi berbeda dengan merek rokok yang sama.

"Sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang KTR dan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Reklame, Pemkot Bogor tidak lagi mengizinkan iklan rokok sehingga itu kami tertibkan," kata Hari di Bogor, Ahad (4/12).

Dia mengatakan, umbul-umbul iklan rokok tersebut ditemukan oleh Tim Pengendalian dan Penertiban Reklame Kota Bogor yang sedang menjalankan pengawasan di lapangan, Kamis (30/11) pukul 18.30 WIB. Sebanyak 20 umbul-umbul rokok merek tertentu yang dipasang di sepanjang Jalan R3, Kecamatan Bogor Utara, dicabut oleh petugas gabungan Dispenda dan Satpol PP.

Selang sehari berikutnya, Sabtu (3/12), petugas kembali menemukan umbul-umbul iklan rokok yang sama terpasang di kawasan perumahan di wilayah Cimahpar, Bogor Utara. "Menurut warga umbul-umbul dipasang tengah malam secara diam-diam, tidak diketahui siapa yang memasangnya," katanya.

Menurut Hari, sejak 2013 Kota Bogor telah menghentikan izin iklan rokok dan tidak lagi memperpanjang reklame rokok. Hal itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2010 tentang Larangan Iklan Rokok. Karena itu, ia menegaskan, tindakan itu merupakan bentuk penegakan aturan. "Sejak 2010 iklan rokok sudah tidak ada lagi di Kota Bogor. Ini diperkuat dengan diterbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Reklame," katanya.

Selain itu, kata dia, sejak 2009 Kota Bogor telah menerbitkan Perda Kawasan Tanpa Rokok sebagai komitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok. "Harusnya industri rokok paham dengan aturan ini, tapi sejak ada perda ini, industri rokok sering kucing-kucing dengan kita memasang iklan rokok secara diam-diam," katanya.

Praktik yang kerap dilakukan industri rokok dalam memasarkan produknya, dia melanjutkan, dengan mamasang spanduk di warung-warung dekat permukiman dan sekolah.

Pemkot mengaku sering kucing-kucingan dengan para industri rokok yang memakai segala cara untuk mempromosikan produknya. Mereka, kata dia, juga masih sering memasang stiker rokok di dinding-dinding rumah maupun underpass.

Hari menambahkan, petugas tengah mengkaji upaya konkret untuk menghentikan iklan rokok yang masih diam-diam dipasang oleh industri rokok dan akan membahasnya dengan Satgas KTR untuk memberikan efek jera. "Memang tidak ada kapoknya, ini jadi bahasan dengan Satgas KTR biar praktek ini tidak lagi terjadi, apakah sosialisasi lebih dimasifkan atau efek jera yang diberikan," katanya.

Di Jakarta, PT HM Sampoerna Tbk memperluas program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-Anak (PAPRA) ditujukan bagi anak-anak usia di bawah 18 tahun melalui penambahan jumlah jaringan ritel baik modern maupun independen. "Kami berharap melalui kerja sama dari berbagai pihak, hasilnya akan lebih berdampak positif kepada masyarakat," kata Director Corporate Affairs Sampoerna, Troy Modlin.

Program PAPRA yang dimulai sejak Oktober 2013 sebanyak 4.800 ritel, sampai saat ini sudah menggandeng 32.300 ritel. Troy menjelaskan, jumlah yang saat ini mencapai 32.300 ritel ditargetkan akan terus bertambah untuk tahun-tahun ke depan. "Pertumbuhan kerja sama dengan mitra dagang mengalami peningkatan yang signifikan sejak program ini dimulai pada 2013 lalu. Kami berharap untuk terus berkembang ke depannya," katanya.


Tidak ada komentar:

OSS Izin Usaha

OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...