Kamis, 16 Maret 2017

Puluhan Los dan Kios Kembali Disegel

Dinas Perdagangan Kota Semarang kembali melakukan penyegelan los dan kios mangkrak di sejumlah pasar, kemarin. Kali ini Pasar Jrakah, MIjen dan Karang Ayu. Di Pasar Jrakah, petugas dinas terkait menyegel sebanyak 15 los dan 6 kios, adapun di Pasar Mijen dua los dan Karang Ayu 28 kios serta 128 los. Semuanya disegel karena sudah lama tidak difungsikan oleh pedagang, sehingga menimbulkan kesan sepi dan mangkrak. Kepala Dinas Perdagangan, Fajar Purwoto mengungkapkan, satu dari enam kios di Pasar Jrakah yang disegel, ada yang dimanfaatkan oleh pedagang setempat untuk disewakan ke pedagang yang lain.
Pihaknya memberi waktu sepekan kepada pedagang itu, maupun pedagang lainnya untuk mengurus persoalan los maupun kios masing-masing ke dinas. Serta, membayar retribusi dan membuat surat pernyataan akan memanfaatkan kios dan los itu lagi dengan baik. ”Kebanyakan dari mereka sudah menelantarkan kios dan losnya lebih dari tiga bulan, bahkan ada yang sampai tiga tahun. Kalau tidak ingin mengurus lagi, maka sesuai Perda, kios maupun los akan menjadi milik Pemkot dalam hal ini Dinas Perdagangan. Kemudian, kami serahkan kepada pedagang lain yang ingin berkomitmen mengelolanya,” ujar Fajar.
Banyak Aduan
Disebutkan dia, langkah penyegelan digencarkan pihaknya selama satu bulan ini lantaran banyak laporan dari masyarakat. Masyarakat mengadu banyak sekali los dan kios yang mangkrak alias tidak dimanfaatkan. Selama hampir satu bulan melakukan penertiban di 15 pasar, lanjut Fajar, pihaknya kini sudah menyegel sebanyak 100 kios dan 250 los.
Menurut dia, langkah penyegelan ini efektif untuk meningkatkan kesadaran pedagang agar mengelola dengan baik. Serta tidak melakukan jual-beli, sewa atau mengagunkan sertifikat kios/los yang dimiliki. Sebelumnya, Dinas Perdagangan juga menyegel 53 los di tiga pasar tradisional. Yakni enam di Pasar Mrican, dua di Pasar Kedungmundu, dan 45 di Pasar Wonodri. Pihaknya memberi waktu sepekan kepada pemilik los tersebut agar segera menyelesaikan kewajibannya. ”Baru berjalan di 13 pasar, kami sudah menyegel sekitar 104 kios dan 295 los yang kosong. Penyegelan ini akan kami lanjutkan di beberapa pasar,” tegasnya. 

http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/puluhan-los-dan-kios-kembali-disegel/

Tidak ada komentar:

OSS Izin Usaha

OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...