Sabtu, 18 Maret 2017

Reklame Habis Masa Izin dan Membahayakan Bakal Ditertibkan

Pemprov DKI Jakarta akan menginventarisir reklame di lima wilayah kota dan kabupaten yang menyalahi aturan maupun membahayakan. Inventarisasi dilakukan untuk mengetahui data terbaru kondisi reklame. Sehingga reklame-reklame yang sudah habis masa izinnya dan membahayakan bisa segera ditertibkan.

"Kita akan data seluruhnya. Baik itu izin atau retribusi yang sudah habis berlaku, melanggar atau konstruksi berpotensi membahayakan," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Jupan Royter, kemarin (14/3).

"Setelah terinventarisir, baru kita bisa simpulkan, apakah dilakukan penertiban atau ada tindakan lain," sambungnya. Satu papan reklame di Jl Boulevard Raya, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang sudah habis masa berlakunya dibongkar belum lama ini.

Reklame yang dibongkar berukuran 5x10 meter dengan tiang besi penyangga berdiameter sekitar 60 sentimeter. Wakasatpol PP DKI Hidayatullah mengatakan, sebanyak 80 petugas gabungan dikerahkan dalam pembongkaran tersebut. Mereka terdiri dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, TNI, Polisi, PPSU, Sudin Penanggulangan Kebakaran, dan Penyelamatan serta Sudin Perindustrian dan Energi setempat. 

"Reklame ini sudah habis masa berlakunya tertanggal 17 Juni 2016. Selain itu, sesuai Keterangan Rencana Kota (KRK) sudah tidak dapat lagi diperpanjang," ujar Hidayatullah, terpisah, beberapa waktu lalu.

Sesuai prosedur, lanjut Hidayatullah, sejak sebulan lalu pemilik sudah diberikan sosialisasi agar melakukan pembongkaran sendiri. Namun, hingga terbit SP1 hingga SP3 tidak kunjung dilakukan pembongkaran.

Dia menambahkan, pada 25 Januari 2017 izin reklame ini telah dicabut oleh PTSP Kantor Wali Kota Jakarta Utara dan diperkuat melalui PTSP Provinsi DKI Jakarta. "Hingga akhir Desember 2017, sebanyak 300 reklame akan ditertibkan. Terutama, di jalan-jalan protokol Ibukota," tandasnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat juga melakukan pembongkaran reklame yang tak berizin dan sudah habis izinnya. Dari pendataan sementara ada sebanyak 115 reklame yang akan dibongkar oleh petugas.

"Jadi dari pendataan sementara, ada 115 reklame yang izin habis atau tanpa izin. Akan segera ditertibkan," ujar Walikota Jakarta Pusat Mangara Pardede, belum lama ini. Pihaknya akan menyiapkan anggarannya. "Karena khusus reklame setinggi 24 meter itu pasti butuh peralatan," tandasnya.

http://www.jawapos.com/read/2017/03/15/116197/reklame-habis-masa-izin-dan-membahayakan-bakal-ditertibkan

Tidak ada komentar:

OSS Izin Usaha

OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...