Selasa, 11 April 2017

179 Klinik di Bekasi Belum Miliki Izin Operasional

Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mendata sekitar 179 ‎klinik di wilayah yang belum memiliki izin operasional.  Total, klinik yang ada di Kota Bekasi mencapai 398 klinik. Deangan begitu, baru 166 klinik yang sudah memiliki izin operasional. Sisanya, dianggap tidak beroperasi lagi.
"Kami sedang memvalidasi ulang status izin klinik-klinik di Kota Bekasi. Klinik-klinik yang proses pengurusan izin operasionalnya sudah selesai bisa langsung terdata. Saat ini, ada sekitar 179 klinik yang belum memiliki izin operasional. Mereka masih mengurus izin tersebut," ujar Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Yayasan Kesehatan (Yakes) Primer Dinas Kesahatan Kota Bekasi, Erna, Jumat (7/4).‎
Dia mengatakan, 179 klinik yang izin operasionalnya masih diproses, yang sudah memiliki izin ada sekitar 166 dan sisanya sebanyak 53 klinik karena sudah tidak beroperasional.
Menurutnya, proses perizinan mendirikan klinik, ada dua izin yang harus dimiliki, di antaranya izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai salah satu syarat sarana, prasarana dan administrasi dari pendirian klinik dan izin operasional klinik yang harus dimiliki oleh klinik. "Tanpa ada izin operasional, klinik kesehatan tidak boleh beroperasi," ucapnya.
Meskipun belum memiliki izin operasional namun dokter praktek yang bekerja di klinik itu tetap boleh melakukan praktek. "sebab para dokter memiliki surat izin praktek (SIP) secara mandiri. Dokter tersebut tak boleh membawa nama klinik yang belum memiliki izin operasional," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Kusnanto Saidi, mengatakan agar Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar mempercepat penerbitan izin operasional klinik. "Bila sudah memiliki izin operasional tentunya jumlah klinik resmi akan bertambah," ujarnya.
Dengan begitu, klinik resmi tersebut dapat bekerja sama dengan Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Daddy Kusradi, meminta Dinas Kesehatan melakukan pengawasan terhadap klinik yang masih melakukan proses pengajuan izin operasional. "Sebab, mereka mereka akan tetap beroperasi meski izinnya dalam proses pengajuan, apalagi bila gedung atau tempat kliniknya sudah ada. Ini yang perlu diawasi," imbuhnya.
http://sp.beritasatu.com/home/179-klinik-di-bekasi-belum-miliki-izin-operasional/118840

Tidak ada komentar:

OSS Izin Usaha

OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...