Minggu, 09 April 2017

Urus IMB, Syarat izin Tetangga Tetap Berlaku

Pemberlakuan syarat izin tetangga atau lingkungan untuk pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayah Kabupaten Banyumas, kini berlaku kembali. Hal itu menyusul, ditariknya pengajuan perubana Perda No 7 Tahun 2011 tentang IMB. Salah satu klausul di pasal yang semula diusulkan adanya perubahan adalah, syarat izin tetangga dihapus, diganti hanya pemberitahuan tetangga saat mau mendirikan bangunan.
Mantan Ketua Pansus DPRD Banyumas, soal Perubahan Perda No 7 Tahun 2011, Bambang Pujianto mengatakan, dengan penarikan usulan perubahan perda tersebut oleh eksekutif Jumat (7/4), berarti semua ketentuan yang ada di perda itu tetap berlaku kembali. “Ini termasuk saat mau mengurus pendirian semua jenis bangunan untuk mendapatkan IMB, tetap harus mendapat izin atau persetujuan tetangga dengan pembuktian yang bisa dipertanggunjawabkan. Semula dalam draf usulan perubahan raperda, pasal terkait izin tetangga diubah menjadi cukup memberitahukan saja,” kata wakil rakyat dari PDIP, Minggu (9/4).
Bambang mengungkapkan, saat membahas draf awal dari eksekutif, untuk melakukan perubahan di sejumlah pasal dan penyesuaian ketentuan masih sulit dilakukan. Alasannya, masih banyak yang harus disesuaikan, “Saat dibahas dan dikonsultasikan, aspirasi dari DPRD tetap mengingankan beberapa hal harus dipertahnakan, seperti soal adanya izin tetangga dalam mengurus syarat mengajukan IMB,” kata ketua Komisi b ini.
Diakui, saat melaporkan ke pimpinan dewan, pansus sebelumnya sudah mengajukan perpanjangan waktu. Kemudian pihak pengusul dari eksekutif untuk melengkapi draf raperda dan naskah akademik. “Namun sampai batas waktu terakhir kita (pansus, red) melaporkan Jumat pekan lalu, pihak eksekutif belum siap untuk melengkapi. Kemudian pihak eksekutif memberitahu, usulan perubahan perda ditarik. Jadi sekarang perda lama tetap berlaku lagi,” tandasnya
Wakil Ketua DPRD, Supangkat mengatakan, raperda tersebut direkomendasikan untuk ditarik diputuskan saat paripurna tanggal 6 Maret lalu. Saat itu pihak pengusul diberi kesempatan untuk melengkapi. Namun sebulan ditunggu tetap belum siap, sehingga saat paripurna tanggal 7 April resmi ditarik atau dicabut usulan perubahan perdanya. “Ini diusulkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/90 Tahun 2016 tentang Pembatalan Perda Kabupaten Banyumas. Sehingga perlu ada penyesuaian terhadap perda yang ada di Kabupaten Banyumas.”
http://berita.suaramerdeka.com/urus-imb-syarat-izin-tetangga-tetap-berlaku/

Tidak ada komentar:

OSS Izin Usaha

OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...